blank
Tim Penyemprotan Disinfektan yang akan melakukan penyemprotan di beberapa fasilitas umum

JEPARA (SUARANBARU.ID) – Untuk memastikan para pelajar di Jepara tidak menggunakan waktu belajar mandiri untuk keluyuran, maka Satpol PP akan melakukan razia.

Sebab kebijakan meniadakan kegiatan belajar mengajar selama 14 hari  dari tanggal 16-28 Maret 2020  bukanlah untuk libur tetapi untuk belajar di rumah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Damkar Jepara, Anwar Sadat saat diminta konfirmasinya terkait hal tersebut, Kamis 19 Maret 2020.

Sedangkan surat edaran terkait dengan razia pelajar tersebut  telah dikirimkan kepada kepala Disdikpora Jepara dan para  Kepala Satuan Pendidikan yang ada di Kabupaten Jepara.

Oleh sebab itu para pelajar tidak boleh menggunakan waktu belajar mandiri tersebut untuk keluyuran, nongkrong di cafe, taman, tempat wisata, game online, PS dan sejenisnya.

“Apalagi kebijakan belajar di rumah ini berkaitan dengan ancaman virus Covid-19. Untuk mengurangi penyebaran melalui kontak dan interaksi langsung, maka kebijakan tersebut diambil,” ujar Anwar Sadat.

Razia pelajar   akan dilakukan mulai jam 07.00 – 14.00, dikecualikan bagi pelajar yang tengah belajar online di warnet atau kediatan terkoordinasi dengan didampingi pembimbing atau kegiatan lain yang diizinkan sekolah.

Menurut Anwar Sadat, pelajar yang ditangkap saat operasi  akan dibawa dan dibina di Kantor Satpol PP dan siswa diizinkan untuk pulang jika dijemput oleh orang tua atau guru.

Hadi Priyanto