Pemkot Tegal Tutup Tempat Wisata dan Hiburan

1094
0
blank
RAKOR - Wali Kota Tegal H Dedy Yon Supriyono SE MM memaparkan rencana penutupan tempat wisata dan hiburan, pada rapat koordinasi (Rakor). (foto: akbar budi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Tempat wisata dan hiburan di Kota Tegal ditutup hingga akhir Maret 2020. Hal tersebut berdasarkan surat edaran Walikota No. 443/002 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Desease (Covid-19) di Kota Tegal.

Wali Kota Tegal H Dedy Yon Supriyono SE MM sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran No. 443/001 tentang penghentian Kegiatan Belajar mengajar di Sekolah pada satuan pendidikan dari jenjang Paud, TK, SD/MI hingga SMP/MTS Negeri dan Swasta pada 16 -29 maret 2020.

Selanjutnya dalam pesan yang disampaikan di acara Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan dan Antisipasi Covid 19 Walikota Tegal di Ruang Adipura Senin (16/3) mengatakan, berbagai langkah diambil untuk antisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona. Antara lain dengan menutup untuk sementara tempat wisata, tempat hiburan dan SPA terhitung mulai 16-29 maret 2020.

Selanjutnya melalui dinas terkait melakukan sosialisasi dengan memasang pesan-pesan kesehatan baik di hotel, rumah makan maupun restoran. “Kami mengimbau kepada semua pihak seperti perkantoran, restoran, hotel dan rumah makan untuk menyediakan ‘Hand Sanitizer’. Untuk masyarakat sementara menahan diri pergi ke tempat keramaian serta tetap menjaga pola hidup sehat,“ ujar Wali Kota, Senin (16/3).

Mengenai alasan penutupan sementara, Wali Kota mengatakan, pusat keramaian, tempat hiburan dan wisata disinyalir menjadi tempat dengan risiko tinggi penularan Covid-19. Tempat tersebut menjadi ajang berkumpul berbagai orang dengan kondisi kesehatan yang tidak diketahui.

Sedangkan untuk memudahkan serta upaya pemerintah dalam berinteraksi dengan masyarakat, pemerintah Kota Tegal saat ini membuka layanan informasi tentang Covid-19 di Hotline service PSC 119 di No: 082211555119, website dinkes.tegalkota.go.id dan Instagram @dinkeskotategal.

Akbar Budi