blank
Personel Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengamankan satu unit truck mengangkut BBM jenis solar tanpa memiliki izin usaha. (ANTARA)

MEDAN,  (SUARABARU.ID) – Personel Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel nomor polisi BL8595 Y diduga mengangkut BBM jenis solar tanpa memiliki izin usaha pengangkutan dan izin usaha niaga.

Kasubid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi di Medan, Jumat, membenarkan penangkapan satu unit truk dari Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh menuju Kota Medan, Provinsi Sumtera Utara.

Ia menyebutkan, penangkapan truk tersebut Sabtu (29/2) sekira pukul 04.00 WIB.Saat itu mendapat informasi tentang adanya truk mengangkut BBM jenis solar tanpa izin.

Selanjutnya petugas melakukan pemantauan di jalur lintas Medan – Provinsi Aceh terhadap truck BL 8595 Y yang mengangkut BBM jenis solar.Sekira pukul 06.30 WIB truk tersebut melintas di jalan Lintas Binjai-Aceh dan mengarah ke Jalan Megawati Kota Binjai.

“Kemudian petugas mengikuti truk BL 8595 Y saat memasuki jalur pintu gerbang Tol Megawati.Setelah truk melewati Pintu Masuk Tol Megawati langsung diberhentikan petugas, memeriksa identitas sopir truck dan kenek, serta mutan truk,” ujarnya.

Ia mengatakan, pengakuan sopir truc bahwa yang diangkut adalah BBM jenis solar sebanyak 48 drum.Setiap drum berisikan 200 liter atau sebanyak 9.600 liter.Pengangkutan BBM jenis solar tersebut diangkut tidak dilengkapi Surat Izin Pengangkutan dan Surat Izin Niaga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap M (35) sopir truk BL 8595 menerangkan bahwa BBM jenis solar tersebut berasal dari hasil penambang Minyak Bumi secara tradisional yang juga diolah menjadi BBM jenis solar.

Pelaku yang diamankan adalah sopir M (35) penduduk Desa Blang Seupang, Kecamatan Bireun, Provinsi Aceh.

“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 53 huruf b dan hurup d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.0000,” kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Ant-Wahyu