blank
Petugas menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan diedarkan kepada masyarakat.foto:Ant/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus, menargetkan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama 2020 sebesar Rp34,15 miliar, meningkat  48,48 persen dari target tahun sebelumnya senilai Rp23 miliar.

“Kami optimistis tahun ini bisa mencapai target penerimaan PBB karena tahun ini juga mulai diberlakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono saat sosialisasi dan penyerahan surat pemberitahuan pajak terhutang PBB Perkotaan dan Perdesaan (P2) tahun 2020 dan Laku Pandai di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (2/3).

Dalam rangka pencapaian target penerimaan pajak daerah, BPPKAD melakukan pembaharuan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi.

Di antaranya, memantapkan dasar hukum dan kebijakan perpajakan daerah, meningkatkan pelayanan perpajakan daerah, melakukan penagihan dan pemeriksaan pajak daerah, menguatkan jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah, serta memelihara dan mengembangkan sistem informasi penerimaan daerah.

Adapun jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang dicetak tahun ini, kata dia, juga lebih banyak karena mencapai 389.735 lembar, sedangkan 2019 tercatat hanya 388.186 lembar SPPT PBB.

Ia mengungkapkan penetapan kenaikan target tersebut disusun dalam rangka penyesuaian terhadap kondisi perekonomian dan dampak inflasi terhadap nilai properti di Kabupaten Kudus.

Terdapat dua manfaat yang diperoleh dengan penyesuaian tersebut, yakni kapasitas masyarakat pemilik properti menjadi lebih tinggi karena nilai agunan semakin mendekati harga pasar.

Di sisi lain, lanjut dia, penyesuaian tersebut juga berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang muaranya pada ketersediaan dana yang lebih banyak untuk pembangunan Kabupaten Kudus.

Denda keterlambatan

Ia mengungkapkan kehadiran camat dan kepala desa hari ini (3/3) bertujuan untuk menyosialisasikan perubahan NJOP bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tahun 2020 di Kudus.

Dari 395.000 wajib pajak, lanjut dia, terdapat 425 wajib pajak yang akan mengalami kenaikan hingga 100 persen.

“Kami juga akan memberikan penanganan khusus terhadap wajib pajak yang terkena kenaikan pajak lebih dari 100 persen,” ujarnya.

Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo mengingatkan kepala desa untuk mengajak masyarakat hingga tingkat RT untuk membayar pajak tepat waktu. Bagi wajib pajak yang terlambat membayar, maka akan dikenakan denda 2 persen per bulan selama 24 bulan.

“Kami memberikan apresiasi terhadap wajib pajak yang membayarkan PBB sebelum jatuh tempo,” ujarnya.

Ia mengusulkan pemberian insentif bagi perusahaan yang tertib dalam membayarkan pajak serta perlu ada penguatan pemberian “reward dan punishment” dalam pelaporan pajaknya.

Ant/Ab