Ketua Komisi C DPRD Jepara: Kesejahteraan Guru Harus Diutamakan
Nur Hidayat, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara.

JEPARA (SUARA BARU.ID)– Rapat Komisi C bersama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga di (Disdipora) di gedung DPRD Kabupaten Jepara menghasilkan beberapa point dalam rangka mengawal kebijakan strategis Bupati di tahun 2020.

Dalam wawancara dengan suarabaru.id Nur Hidayat yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara dari Fraksi NasDem mengatakan, dalam periode ini kami melakukan terobosan baru dengan melakukan rapat kerja Komisi terus menerus setiap satu bulan sekali dengan mitra kerja Komiisi di Komisi C.

Mereka yaitu: Ketenagakerjaan, Keagamaan, Pendidikan, Kebudayaan, Kesehatan, Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Pemuda dan OlahRaga, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Karena Komisi C mengatur tentang urusan dasar pelayanan wajib Pemerintah, dan kami berkewajiban untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dari kegiatan tersebut”.

Pertemuan antara Komisi C dengan Disdikpora membahas beberapa masalah yang saat ini perlu penyelesaian. Antara lain masalah kesejahteraan guru, Guru Tidak Tetap (GTT), Pegawai Tidak Tetap (PTT), guru honorer, maupun guru PAUD.

Selain membahas kesejahteraan guru, dalam pertemuan tersebut juga membahas masalah Regrouping atau penggabungan antar sekolahan yang tidak memenuhi syarat dalam jumlah siswa. perawatan gedung sekolah, kekurangan murid, infrastruktur sekolah, organisasi-organisasi guru, Kepala Sekolah.

Ketika disinggung tentang peningkatan kesejahteraan guru, Nur Hidayat mengatakan, kesejahteraan guru harus diutamakan,  dana BOS 50% bisa digunakan untuk membayar honor guru. Kepada semua guru agar tetap semangat jangan berkecil hati.

”Kami Komisi C bersama dengan Disdikpora sudah berupaya untuk mewujudkan keinginan guru, insyaallah dalam waktu dekat saat pelantikan bupati, sudah ada kebijakan strategis dalam mensejahterakan guru,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nur Hidayat juga mengatakan dalam Permendes diatur bahwa dana desa bisa dialokasikan untuk anggaran operasional PAUD. Namun perlu diatur bahwa kebijakannya harus melewati mekanisme Perbup atau surat teknis dari bupati.

Ulil Abshor