Dapat Sertifikat Tanah, Warga Pamulihan dan Kedungbokor Bersyukur

450
0
blank
SIMBOLIS - Bupati Hj Idza Priyanti SE MH didampingi Kepala Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Brebes Triyono, menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada warga.

BREBES (SUARABARU.ID) – Ribuan warga empat desa di Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes mengungkapkan kegembiraannya, karena telah mendapatkan sertifikat tanah. Selain diperoleh secara gratis, mereka juga mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sehingga nilai manfaatnya lebih tinggi bila dibandingkan dengan tanah yang tidak bersertifikat.

Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH mengatakan, tanah yang disertifikat atas biaya APBD Brebes itu bukan hanya untuk warga miskin saja tetapi bagi siapa saja yang tanahnya belum tersertifikasi.

“Proyek Operasi Daerah Agraria atau Proda, dibiayai dari APBD 2019. Penerbitan sertifikat tanah melalui bantuan APBD Tahun Anggaran 2019 merupakan pemberian hibah Bupati Brebes kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes dengan alokasi dana hibah sebesar Rp 1.004.746.000 untuk 4.100 bidang,” tutur Idza usai menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada Warga Desa Pamulihan, di Balai Desa setempat, Senin (2/3).

Ditambahkan, untuk Kecamatan Larangan, diperuntukan bagi warga Desa Kedungbokor 700 bidang, Desa Pamulihan 1.000 bidang, Desa Wlahar 800 bidang dan Desa Karangbale 600 bidang. Bantuan hibah, kata Idza, diberikan guna membantu pemerintah pusat dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menuju pendaftaran tanah Kab Brebes lengkap Tahun 2025.

Sementara itu Kepala Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Brebes Triyono menyampaikan terima kasih kepada Bupati Brebes yang telah berkenan menyerahkan langsung Sertifikasi Tanah PTSL-APBD Tahun Anggaran 2019 kepada masyarakat. Dia berharap, tahun berikutnya APBD untuk alokasi Sertifikasi melalui program PTSL semoga bisa semakin meningkat jumlahnya.

Yekti Sholichati