blank
Peserta tengah mengikuti acara "Workshop Strategi Penanggulangan Perkawinan Usia Anak bagi Instruktur Bimbingan Perkawinan" di Ruang Rapat Kantor Pengadilan Agama setempat. Foto : SuaraBaru.id/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Pernikahan dini atau pernikahan usia anak di Kabupaten Wonosobo masih tinggi. Terbukti dari data yang ada di kantor Pengadilan Agama Wonosobo, sebanyak 293 calon pengantin usia anak yang disidangkan dalam perkara permohonan dispensasi nikah pada tahun 2019.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Pengadilan Agama Wonosobo, Drs Muh Zainuddin SH MH pada acara “Workshop Strategi Penanggulangan Perkawinan Usia Anak bagi Instruktur Bimbingan Perkawinan” di Ruang Rapat Kantor Pengadilan Agama setempat, Kamis (27/2).

Muh Zainuddin juga menyampaikan dari 293 calon pengantin usia anak yang disidangkan di tahun 2019, 213 yang dikabulkan. sedangkan hingga akhir Februari 2020, sudah ada 80 calon pengantin usia anak yang mengajukan dispensasi permohonan nikah. Dari 80 calon pengantin 66 yang dikabulkan.

“Wonosobo sendiri sebenarnya sudah selangkah lebih maju dibandingkan daerah lain di Jawa Tengah, karena sudah mempunyai Perbup tentang Perkawinan Usia Anak. Sudah ada Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang memberikan rekomendasi bagi usia anak yang mengajukan pernikahan, terutama di aspek psikologis,” tambahnya.

Menurut Zainuddin, perlu dipahami dan dimengerti bersama antara usia baligh dan usia menikah. Jadi kerjasama dan koordinasi yang baik semua pihak, baik itu pemerintah, ulama dan masyarakat sangat diperlukan untu menekan angka pernikahan usia anak di Wonosobo.

Semua Pihak

blank
Pemateri dari Dinas PPKBPPPA dan Pengadilan Agama Wonosobo ketika menyampaikan paparan terkait sosialisasi pencegahan pernikahan dini. Foto : SuaraBaru.id/Muharno Zarka

Workshop yang diselenggarakan Dinas PPKBPPPA Kabupaten Wonosobo ini, diikuti oleh sekitar 30 peserta yang terdiri dari Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan se Kabupaten Wonosobo.

Kepala Bidang PPPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunagn Anak (PPKBPPPA) Wonosobo, Erna Yuniawati, menyampaikan mencegah dan menekan angka pernikahan usia anak sangat diperlukan.

“Oleh karena itu Kepala KUA dan Penyuluh Agama mempunyai peran yang sangat strategis dalam mencegah dan menekan angka pernikahan usia anak. Perlu adanya upaya terus menerus melalui sosialisasi ke masyarakat pencegahan pernikahan dini,” katanya.

Erna menambahkan dalam melaksanakan strategi penanggulangan perkawinan pada usia anak butuh peran semua pihak, mulai dari peran Pemerintah Daerah, pemerintah Desa, peran orang tua/wali, peran serta anak dan peran serta masyarakat.

“Perlu banyak sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak dari pernikahan usia anak, karena pernikahan usia anak dapat mengakibatkan gangguan kesehatan perempuan dan bayi, dapat menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tanggadan menyebabkan kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia,” pungkasnya.

Muharno Zarka – Wahyu