blank
Dalam rangka menyosialisasikan resolusi pemasyarakatan tahun 2020, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM RI mengadakan media gathering. Foto Taletha

PURWOREJO (SUARABARU.ID) -Dalam rangka menyosialisasikan resolusi pemasyarakatn tahun 2020, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM RI mengadakan acara media gathering. Acara gathering dengan awak media ini diikuti oleh beberapa Rutan dan wartawan yang tersebar dari berbagai kabupaten di Indonesia, dilakukan secara daring (online/teleconference).

Untuk Kabupaten Purworejo dilaksanakn di ruang Kepala Rutan Kelas 2B Purworejo yang dihadiri oleh Kepala Rutan, Lukman Agung Widodo dan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Herastini. Usai telekonferensi, Kepala LPKA Kutoarjo menyatakan bahwa ada 15 poin yang harus dilaksanakan oleh jajaran pemasyarakatan.

blank
Ka Rutan Kelas 2B, Lukman Agung Widodo dan Kepala LPKA Kutoarjo, Herastini saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Taletha

“Pada poin ke-13, ada kewajiban pemberian hak anak untuk memperoleh pendiidikan anak. Karena kami adalah lembaga pembinaan untuk anak-anak, maka kami concernĀ pada poin ke-13. Anak-anak dalam binaan kami wajib sekolah,” jelas Herastini.

LPKA juga harus memiliki sekolah sendiri yang harus bermitra dengan Kementrian Pendidikan. “Kami akan tinggalkan sistem kejar paket untuk menghindarkan stigma anak lulusan penjara. Usai menjalani pembinaan, anak-anak harus lebih percaya diri ketika kembali ke masyarakat,” lanjut Heras.

Selain pendidikan, anak-anak binaan LPKA Kutoarjo juga diberi keterampilan lain seperti berkebun, memelihara ikan, membuat tas manik-manik dan lain sebagainya. Bahkan beberapa waktu lalu, hasil kebun buah naga telah dapat dipanen dan dinikmati bersama oleh anak binaan.

LPKA Kutoarjo meruoakan satu-satunya LP anak yang ada di Jawa Tengah. Karena sesuai peraturan, di masing-masing provinsi hanya ada satu LPKA. Saat ini jumlah anak yang dibina ada 61 anak dari total daya tampung 100 anak. Paling lama divonis tujuh tahun, paling banyak adalah kasus pencabulan dan kasus narkoba 4 anak. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jateng.

“Dengan adanya LPKA di Kutoarjo, seharusnya menjadi nilai tambah bagi Kabupaten Purworejo yang menuju kabupaten layak anak (KLA). Pemda dan masyarakat harus bahu membahu mengangkat martabat anak-anak ini. Masyarakat juga harus bahu membahu, jangan sampai anak-anak yang keluar dari LPKA dikucilkan. Mereka harus diterima dan diberi kesempatan memperbaiki diri dan membuktikan dapat berguna bagi masyarakat,” pungkas Heras.

Taletha-trs