blank
Wakapolres Kendal, Kompol Sumiarta, saat memintai keterangan tersangka.(FOTO:SB/Agung)

KENDAL(SUARABARU.ID)-Polres Kendal terpaksa mengamankan seorang lelaki bernama Su (47) warga Desa Gempolsewu Kecamatan Rowosari Kendal, karena terbukti melakukan pencurian uang di kotak amal Masjid Jami’ Baitussolihin Desa Montongsari, Kecamatan Weleri Kendal.

Wakapolres Kendal, Kompol Sumiarta mengatakan, tertangkapnya tersangka Suyanto ini, saat petugas Polsek Weleri pada Rabu(05/2/20) melaksanakan patroli rutin melihat orang yang mencurigakan di dalam Masjid Jami’ Baitussolihin.

Ketika orang tersebut akan pergi, petugas menghampiri dan melakukan pemeriksaan didapati uang sebesar Rp 2,8 juta di dalam kantong plastik, sebuah tang, sebuah linggis dan sebuah lampu senter.

“Dia kemudian diinterogasi dan mengakui bahwa uang tersebut hasil dari mencuri uang yang berada di kotak amal masjid,” kata Wakapolres Kendal, Kompol Sumiarta, (25/02).

Kemudian, petugas Polsek Weleri mengamankan Su dan membawanya ke Polsek Weleri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dikenai pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun hukuman penjara.

Sementara, di hadapan petugas, dia mengaku nekat melakukan pencurian uang di kotak amal masjid ini, karena tidak mempunyai uang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari- hari keluarganya.

“Saya sudah beberapa bulan terakhir tidak bekerja. Sementara saya tidak mempunyai uang untuk buat makan sehari–hari. Ya terpaksa saya mencuri uang di kotak amal masjid, karena suasananya sepi ,”katanya.

Dia mengaku menyesal, karena dirinya harus meringkuk di tahanan polisi dan malu dengan tetangga serta harus meninggalkan keluarganya dalam waktu yang cukup lama.

Agung-mm