blank
RAPAT : Rapat membahas program jaminan kesehatan nasional untuk warga miskin di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Antara

KUDUS (SUARABARU.ID)– Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini masih memverifikasi warga miskin di Kudus yang berhak menerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) dengan melibatkan pemerintah desa dan kecamatan.

”Warga miskin yang didaftarkan memang belum sesuai kuota yang sebanyak 47.000 jiwa karena masih menunggu hasil verifikasi di lapangan,” kata Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Sutrimo di Kudus, Senin.

Ia mengungkapkan, proses verifikasi warga miskin dimulai dari pengajuan dari kepala desa dengan mendapatkan persetujuan pihak pemerintah kecamatan, kemudian diverifikasi oleh Dinsos Kudus.

Setelah diverifikasi oleh Dinsos, kemudian data tersebut diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus.

”Dinkes Kudus akan membuatkan berita acara bahwa data warga miskin tersebut sudah diverifikasi, kemudian menjadi dasar untuk didaftarkan ke BPJS Kesehatan sebagai penerima bantuan iuran,” ujarnya.

Untuk saat ini, masih menunggu pengajuan dari pemerintah desa jumlah warga miskin yang memang benar-benar layak menerima bantuan iuran JKN.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah warga miskin di Kabupaten Kudus semakin berkurang, bahkan hanya tercatat sebesar 6 persen atau sekitar 60.000-an jiwa.

Kenyataannya, jumlah warga yang mendapatkan JKN PBI justru mencapai ratusan orang karena ada yang berasal dari anggaran pusat melalui APBN, Pemprov Jateng melalui APBD Jateng serta dari APBD Kabupaten Kudus.

Total warga miskin yang dibiayai oleh anggaran dari pusat hingga daerah jumlahnya diperkirakan mencapai 250.000 jiwa lebih.

Jumlah tersebut, tentunya melampaui jumlah warga miskin sesuai data BPS. Bahkan persentasenya mencapai 31 persen lebih.

Dalam rangka pelibatan masyarakat untuk memantau warga penerima bantuan sosial di Kudus, Dinsos menggagas penempelan stiker di rumah-rumah warga penerima bantuan sosial sebagai warga miskin.

Jika penerimanya bukanlah kategori warga miskin, tentunya akan mendapatkan sanksi moral dari masyarakat yang lebih mengetahui kondisi sebenarnya.

Sementara itu, informasi yang diperoleh per 7 Februari 2020, jumlah warga miskin yang didaftarkan ke BPJS Kesehatan baru 29.825 orang dari rencana 47.000 orang.

Ant/Muha