blank
Wakapolres Kendal saat memberikan keterangan kepada insan pers.(Foto: SB/agung)

KENDAL(SUARABARU.ID)- Setelah buron selama kurang lebih tiga tahun, lima dari enam pelaku pencurian Toko Indah milik Soeyitno (60) warga Dusun Krajan Kulon, Kaliwungu Kendal, berhasil diamankan petugas Polres Kendal di rumah mereka masing- masing.

Sementara, salah satu pelaku bernama Agus alias Dodot, masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana lewat Wakapolres, Kompol Sumiarta mengatakan, kejadian itu pada 16 Desember 2016 silam.

Sekitar pukul 22.30, tersangka Hanafi alias Belis (31) warga Desa Timbang, Banyuputih Batang, Muh Yasir alias Ahong(33) warga Dusun Satriyan, Tersono Batang.

Kemudian Subkhan alias Lutuk(28) warga Dusun Timbang, Banyuputih Batang, Yulianto alias Sayur(22) warga Dusun Timbang, Banyuputih, Batang dan Slamet Abadi alias Bondet(31) warga Desa Rejosari Barat, Tersono Batang,  berangkat dari Batang mengendarai mobil Suzuki Carry milik Bondet menuju ke pertigaan Pasar Sore Kaliwungu.

Sedangkan tersangka Rokhim alias Kumis (56) dari rumahnya Desa Sedayu, Gemuh Kendal, menyusul di lokasi tersebut.

Setelah bertemu dan berunding serta membagi peran, pada pukul 00.30 mereka bergerak menuju ke Toko Indah yang lokasinya tak jauh dari mereka berkumpul.

“Setelah mendapat aba-aba dari Rokhim alias Kumis, tersangka Yulianto alias Sayur, merusak gembok pintu toko tersebut dan kemudian mereka masuk  mengambil 100 bal rokok berbagai merk di dalam toko tersebut,”kata Wakapolres Kendal, Kompol Sumiarta, Sabtu(22/02).

Laku Rp 80 Juta

Setelah itu, dengan menggunakan mobil Suzuki Carry tersebut, mereka menuju ke Alun-alun Sukorejo, dan tersangka Hanafi alias Belis, membawa mobil yang berisi 100 bal rokok itu  menjualnya ke temannya bernama Agus alias Dodot (masih buron), warga Bejen, Temanggung, dan laku Rp 80 juta.

Uang hasil penjualannya itu, kemudian mereka bagi dengan rincian: Belis mendapat bagian Rp 20 juta, Ahong Rp 20 juta, Sayur Rp 8 juta, Kumis mendapat bagian Rp 10 juta, Bondet Rp 10 juta dan Lutuk Rp 10 juta.

“Sedangkan sisa uang sebesar  Rp 2 juta, digunakan untuk biaya operasional,” ujar Wakapolres Kendal, Kompol Sumiarta.

Atas kejadian tersebut, Toko Indah atau korban bernama Soeyitno, mengalami kerugian sebesar Rp 372.330.000 (tiga ratus tujuh puluh dua juta tigas ratus ribu rupiah).

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatnnya, para pelaku akan dikenai pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal, sembilan tahun hukuman penjara.

Sementara salah satu tersangka Bondet mengaku, dirinya nekat ikut melakukan pencurian, karena tak mempunyai uang cukup untuk keperluan hidup sehari-

hari.

“Pekerjaan saya serabutan. Kadang–kadang punya uang dan terkadang tidak. Makanya ketika ada tawaran dari teman- teman, saya ikut saja,” kata Bondet.

Agung-mm