Kemendagri Pastikan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2020
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian secara simbolis menyerahkan penyaluran dan pemanfaatan dana desa Tahun 2020, kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo , Selasa (18/02/2020).

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kementerian Dalam Negeri bersama sejumlah kementerian terkait serta Pemerintah Daerah menggelar Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Holy Stadium, Grand Marina, Selasa (18/02/2020).

Rapat kerja dilakukan untuk memastikan bahwa arahan Presiden Joko Widodo agar penyaluran dana desa benar-benar efektif dan memberikan manfaat nyata bagi desa serta dapat dilaksanakan dan terwujud dengan baik.

Sebagaimana diketahui, dalam rapat terbatas belum lama ini Presiden menekankan 3 (tiga) arahan. Pertama, pemanfaatan dana desa harus dimulai pada awal tahun dan diutamakan untuk program dan kegiatan dengan pola padat karya, yang dapat memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat miskin di Desa.

Kedua, penggunaan dana desa diarahkan untuk menggerakkan sektor ekonomi produktif. Mulai dari pengolahan pasca panen, industri kecil di desa, budidaya perikanan, desa wisata, dan industrialisasi pedesaan yang mampu menjadi pengungkit ekonomi desa.

Ketiga, penggunaan dana desa manajemennya harus diperbaiki sekaligus diberi pendampingan lapangan sehingga tata kelola dana desa semakin baik, semakin akuntabel dan transparan. Di samping itu, pelibatan masyarakat dalam pengawasan dana desa juga sangat diperlukan.

Sejalan dengan arahan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menitipkan pesan kepada Pemerintah Daerah agar melakukan langkah-langkah percepatan dalam penyaluran dan pengelolaan dana desa.

Pertama, segera menyiapkan dan memantau persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan dana desa tahap pertama.

Kedua, menyiapkan SDM dan prasarana pendukung lain untuk melakukan verifikasi dokumen penyaluran. Kebijakan ini menjadikan peran Pemerintah Kabupaten/Kota semakin kuat dalam pembinaan dan pengawasan dana desa.

Ketiga, pemantapan pembinaan dan pengawasan ke desa khususnya memperkuat peran APIP Kabupaten/Kota untuk pengawasan pengelolaan keuangan desa khususnya dana desa, termasuk peran camat.

Keempat, tertib dalam penyampaian laporan dana desa dan laporan konsolidasi pelaksanaan APBDesa.

“Dana transfer langsung ke rekening desa, bukan rekening kepala desanya ya, (tapi) ke rekening desa, tujuannya apa? Agar tidak ada hambatan birokrasi, memotong birokrasi, kalau lewat provinsi, kabupaten/kota panjang, potong langsung ke desa mulai tahun ini dan diserahkan. Pertanyaanya adalah Presiden ingin agar dana itu tepat sasaran, betul-betul bisa membuat desa itu bangkit mandiri,” kata Mendagri.

Secara khusus, Kemendagri menekankan agar dana desa dipergunakan sebaik-baiknya, yaitu sesuai dengan kewenangannya, dikelola secara efektif, efisien, akuntabel dan transparan.

Selain itu fokus pada sektor produktif dan diutamakan melalui program Padat Karya Tunai serta Kepala Desa harus dapat memastikan pemenuhan persyaratan untuk pencairan dan pelaporan dan pertanggungjawaban dana desa sebagaimana aturan yang berlaku.

“Kemudian bisa menggeliatkan pembanguan di desa itu sehingga masyarakatnya bergerak dan tidak berbondong-bondong lari ke kota lagi, permasalahan yang lain bagaimana meyakinkan dana desa itu betul-betul bisa dimanfaatkan sesuai dengan program kebutuhan yang ada, jangan sampai disalahgunakan,” pesannya.