blank
Anggota Komisi IV DPR-RI, Drs Hamid Noor Yasin MM.

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Anggota Komisi IV DPR-RI, Drs Hamid Noor Yasin MM, menegaskan, pemerintah harus memberikan ketegasan dalam melindungi ancaman kerusakan lingkungan. Terlebih lagi, yang berkaitan dengan pembuatan Rencana Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, jangan sampai berdampak negatif pada perusakan lingkungan dan mengabaikan kiat pelestarian Sumber Daya Alam (SDA) di Tanah Air.

Omnibus law adalah konsep produk hukum, yang merangkum semua hukum yang diperlukan untuk satu isu atau topik tertentu. Kata omnibus berasal dari Bahasa Latin yang artinya ”untuk semuanya”. Rabu (12/2) lalu, pemerintah telah menyerahkan draf omnibus law RUU Cipta Kerja kepada DPR. Meskipun draf tersebut, dikritisi secara tajam oleh serikat buruh, karena menemukan ada beberapa pasal di dalam RUU tersebut, yang bakal merugikan kalangan pekerja.

Sebagai Anggota Komisi IV yang bermitra dengan dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH), Hamid Noor Yasin, mengingatkan, agar regulasi yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup, harus dicermati secara teliti sejak awal penyusunan maupun ketika nanti dilaksanakan praktek penerapannya. ”Jangan sampai undang-undang yang selama ini baik jadi tereliminir. Bahkan bila perlu, undang-undang yang belum diterapkan harus dipertegas esensinya, untuk melindungi segala ancaman kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Lingkungan Rusak
Hamid, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, mengatakan, Undang-Undang Omnibus Law, diharapkan dapat menjadi stimulus bagi tumbuhnya investasi dalam negeri. Seperti pada undang-undang yang sedang berjalan, yakni Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai salah satu Undang-Undang yang akan ikut dijadikan konsideran dalam bagian mengingat dan menimbang pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Hamid Noor Yasin yang merupakan Anggota DPR-RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) IV Jateng (Wonogiri, Karanganyar dan Sragen) berkata: ”Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, tidak boleh merusak lingkungan hidup dan harus mampu mewujudkan pembangunan berkelanjutan.” Sebab manakala kebijakan ekonomi tanpa mengindahkan lingkungan, kelak hanya akan membuat lingkungan rusak dan mengancam kepentingan hidup bagi generasi mendatang.

Esensi dari nilai pembangunan berkelanjutan, tandas Hamid, itu merupakan aturan dasar yang merujuk pada Pasal 33 ayat 4 UUD 1945,  yang berbunyi: ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

Kata Hamid, pemerintah ketika membuat kebijakan, harus mendasarkan pada asas dan prinsip-prinsip penting dalam konsep pembangunan berkelanjutan. Yakni mampu menyeimbangkan antara aspek ekonomi, lingkungan dan sosial. ”Karena bila sampai melanggar asas dan prinsip ini, maka ke depannya hanya akan memunculkan berbagai masalah,” tegasnya.

Bencana Alam
Hamid mengingatkan, penyebab utama terjadinya bencana alam banjir dan kekeringan panjang di berbagai daerah di Tanah Air, itu karena dampak dari perilaku kegiatan ekonomi terkait dengan praktik pembukaan hutan yang berada di kawasan hulu. Termasuk pembangunan villa dan tempat wisata yang mengurangi kualitas lingkungan, karena banyak mengkonversi area pohon. Juga pembangunan-pembangunan dengan membuka lahan yang sebelumnya merupakan areal hutan.

”Kegiatan atau perilaku seperti itu, dimasa yang akan datang hanya akan menimbulkan penyesalan. Karena biaya untuk merehabilitasi dan merekonstruksi kawasan lindung, menjadi lebih besar dari manfaat yang dihasilkan melalui kegiatan ekonomi,” jelas Hamid.

Kata Hamid, menyikapi peralihan lahan yang mengabaikan aspek konservasi alam tersebut, Fraksi PKS akan tampil menjadi garda depan, untuk mengawal agar Undang-undang Cipta Kerja yang dihasilkan dapat terwujud sebagaimana diharapkan. Akan menjadi produk hukum yang memuat berbagai instrumen perlindungan lingkungan. Tujuannya, agar aspek kelestarian lingkungan tetap dipatuhi. Supaya penanaman investasi mampu menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan, bermanfaat untuk generasi hari ini dan generasi yang akan datang.

Hamid, menegaskan, pihaknya akan berjuang untuk tetap memastikan Analisis Mengenai Dampak Ling kungan (AMDAL) dan berbagai instrumen perlindungan lingkungan lainnya, seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menjadi dasar yang tidak boleh terabaikan dalam menerbitkan izin usaha.

Bambang Pur