blank
UNIT PPA : Keluarga Mawar, warga Dukuh Kedungpeting RT-03/RW-04, Desa Kedungwaru, Kecamatan Kunduran, melaporlan pelaku pencabulan Sumarno (68), ke Unit PPA Polres Blora. Foto : SB/Wahono

BLORA (SUARABARU.ID) – Kakek Sumarno (68), diduga pelaku pencabulan terhadap Mawar (16), Senin (10/2/2020), akhirnya dilaporkan keluarga korban ke  unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Blora, Jawa Tengah.

Sumarno dilaporkan ke Unit PPA oleh tetangga yang juga keluarga korban, warga Dukuh Kedungpeting RT-03/RW-04, Desa Kedungwaru, Kecamatan Kunduran, Blora, karena mengingkari kesepakatan tertulis.

“Laporan keluarga korban langsung ditindaklanjuti, tersangka pelaku pencabulan segera kami amankan,” jelas Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Hery Dwi Utomo.

Korban sendiri, tambahnya, sudah menjalani visum oleh dokter. Kasus pencabulan yang dilaporkan hingga mengakibatkan Mawar hamil sekitar enam bulan, saat ini masih didalami Unit PPA.

“Kasus ini masih kami dalami, korban juga menjalani visum dokter,” tambah Kasat Reskrim Polres Blora.

Sumarsono, Kepala Desa Kedungwaru yang ikut mendampingi warganya korban pencabulan, mengatakan laporan ke Unit PPA Polres, karena pihak keluarga tidak puas dengan kesepakatan awal antara keluarga dan pelaku.

Dicari Resmob

Dijelaskan, pelaku ingkar janji hanya pergi ke desa sebelah, lantas keluarganya melaporkan Sumarno. Kades Kedungwaru menduga perbuatan cabul dilakukan berulang kali  di rumah Mawar hamil.

“Jarak rumah korban dengan pelaku hanya 100 meter, korban juga sering main ke rumah pelaku,” tambah Sumarsono.Terpisah Kepala Unit PPA Polres Blora, Aiptu (Pol) Indra AR, menambahkan  saat ini proses pemeriksaan terhadap korban, setelah sebelumnya korban sudah menjalani visum, jelasnya.

Terpisah Kapolsek Kunduran, Iptu (Pol) Lilik Eko S, bersama sejumlah anggota dan tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Blora, melakukan pencarian Sumarno, tersangka pelaku pencabulan.

“Kami membackup kawan-kawan Remob untuk mengamankan Sumarno, sore ini kami masih mencarinya,” kata Kapolsek Kunduran.

Diberitakan sebelumnya, entah setan mana yang merasuki Sumarno (68), seorang kakek warga Desa Kedungwaru, Kecamatan Kunduran, Blora, nekat  menggauli Mawar (16), hingga dalam kondisi hamil sekitar enam bulan.

Mawar, nama samaran tetangga dan masih keponakan diduga pelaku pencabulan gadis di bawah umur itu, ternyata mengakui perbuatannya, bahkan pengakuan tersebut dibuat tertulis di atas kertas bermeterai Rp 6.000.

Namun sampai Minggu (9/2/2020), permasalahan dugaan pencabulan tersebut belum juga dilaporkan ke Polres, sehingga pihaknya masih menunggu batas waktu yang disapakati diatas kertas yang dibuat pada Kamis, 6 Februari 2020.

Surat perjanjian pergi dari desa selamanya, dibuat Sumarno dengan orang tua Mawar yang disaksikan oleh 11 orang, antara lain Kades dan sejumlah perangkat desa setempat.

Pelaku Sumarno, lanjutnya, adalah warga asli Desa Kedungwaru, bahkan banyak warga Kedungwaru geram dengan ulah kakek itu, karena perbuatannya membuat jelek dan aib desa, dan diminta warga meninggalkan desa selamanya.

Lantas bagaimana dengan nasib Mawar yang sudah menanggung malu? Korban adalah anak kedua dari dua bersaudara, kini dengan adanya perjanjian itu, korban  harus pasrah menanggung beban hidup.

Awalnya, dua hari sebelum muncul perjanjian itu, korban kelihatan lemas, mual seperti orang hamil. Ketika ditanya si gadis hanya diam,. Lantas ada warga yang berinisiatif tes kehamilan dengan alat test pack, dan ternyata Mawar positif hamil.

Keluarga dan warga lalu mendesak korban yang hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut, hingga akhirnya mengaku kalau disetubuhi Sumarno.

Wahono-Wahyu