blank
Kabag Humas Sekretarita DPRD Kebumen Unggul Winarni didampingi Kasubag Hubungan Antar Lembaga Djumardi memberikan keterangan pers tentang kegiatan reses anggota DPRD masa sidang pertama 2020, Kamis 6/2. (Foto: Suarabaru.id/Komper Wardopo)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) –  Sebanyak 50 anggota DPRD Kebumen 2019-2024 mulai 10-13 Februari mendatang akan melakukan reses, yakni kegiatan menjumpai konstituen di daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna menjaring, menampung dan melaksanakan fungsi pengawasan.

Adapun kegiatan reses selama empat hari yang merupakan reses kedua di periode 2019-2024 dan yang pertama di tahun 2020 ini disediakan anggaran Rp 300 juta bagi 50 anggota Dewan. Dengan asumsi setiap wakil rakyat mendapatkan alokasi sekitar Rp 6 juta, untuk mengundang 100 warga. Ada tujuh dapil se Kabupaten Kebumen yang harus dikunjungi oleh para wakil rakyat.

Kabag Humas Sekretariat DPRD Kebumen Unggul Winarni didampingi Kasubag Hubungan antar Lembaga Sekwan Djumardi menjelaskan, kegiatan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD yang difasilitasi Sekretariat DPRD itu berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 188.33/7809/SJ Tahun 2017. Biaya kegiatan reses  didukung pada belanja penunjang  kegiatan pada Sekretariat DPRD.

“Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses  ini pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan, apalagi dihabiskan. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah,”jelas Djumardi.

Menurut Kabag Humas DPRD Unggul Winarni, pihaknnya memfasilitasi kegiatan reses tersebut secara menyeluruh. Yaitu mulai biaya sewa tempat atau sewa tenda, makan dan minum, termasuk cetak baner. Untuk kegiatan mengundang konstituen itu harus didukung dengan bukti tanda tangan peserta yang hadir.

Adapun peserta reses bisa terdiri dari seluruh elemen masyarakat, antara lain camat, TNI dan Polri, pimpinan Puskemas, dinas dan jawatan, kades dan lurah, perangkat desa, kelompok masyarakat. Termasuk juga organisasi politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta LSM, ormas hingga majelis taklim.

Unggul menambahkan, reses merupakan kewajiban bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala untuk bertemu konstituen pada dapil masing-masing. Sekretariat DPRD memfasilitasi reses bagi anggota Dewan dalam setahun sebanyak tiga kali.

Muara kegiatan tersebut untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan chek and balances antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Komper Wardopo