blank
Seorang pedagang saat beradu mulut dengan rombongan Komisi B saat melakukan sidak di Pasar Baru, Wergu Wetan. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) –  Nasib apes dialami Komisi B DPRD Kudus saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak)  di Pasar Baru, Wergu Wetan, Selasa (4/2). Bukannya disambut, rombongan wakil rakyat tersebut sempat dihadang oleh seorang pedagang ayam di lokasi pasar tersebut.

Tak hanya menghalangi kedatangan rombongan, sang pedagang bernama Zaroatun tersebut juga sempat cekcok dan adu mulut dengan para anggota dewan. Zaroatun protes dan tidak setuju terhadap kebijakan relokasi pedagang yang akan diberlakukan oleh Dinas Perdagangan.

Zarotun mengatakan, bahwa dirinya tidak setuju adanya relokasi pedagang. Karena sudah ada aturan tertentu yang ditentukan OPD terkait dalam penataanya. Dia juga menyampaikan rasa ketidakadilan antara pedagang yang satu dengan lainnya. Dirinya juga tidak setuju dengan adanya iuran yang ditarik oleh paguyuban.

“Sudah dikasih tempat di sini ya Alhamdulillah, lokasi urutannya harus diatur sesuai aturan. Orak usah jaluk panggonan ngarep opo mburi,” ungkap penjual ayam tersebut.

Ia juga tidak setuju dengan adanya iuran yang ditarik oleh peguyuban. “Saya pokoknya ndak setuju. Harus ditata dengan baik,” jelasnya.

Dari penuturan Zaroatun, diketahui kalau kebijakan Dinas Perdagangan untuk merelokasi pedagang sempat memunculkan polemik. Pedagang ada yang tidak sepakat dengan sistem penataan yang akan dilakukan oleh dinas.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti mengatakan,pihaknya telah memberikan tempat berjulan kepada pedagang. Tetapi surat putusan belum dikeluarkan pihaknya. Lantaran ada kecemburuan pedagang lama dengan yang  baru.

“Ada rasa meri (cemburu) antara pedagang yang lama dengan yang baru. Yang tidak punya kios berjualan di pinggir. Tetapi ada yang kosongan itu dimanfaatkan untuk berjualan, namun pedagang lama ingin berjualan di depan. Sekaligus belum kami tentukan tempatnya,” katanya.

Sudiharti menambahkan, untuk menyikapi hal ini akan kembali melakukan pembagian dan pengundian yang berjualan di pasar baru. Khususnya di los ayam. Agar mendapatkan tempat secara kesuluruhan dan adil.

Memanasnya hal tersebut, kata Sudiharti, dipicu oleh pedagang  yang tidak memiliki tempat berjualan menarik iuaran pedagan lainya. Sekaligus juga membentuk paguyuban antar pedagang ayam.

Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Kudus Ali Mukhlisin mengungkapkan, dari tinjauan di lapangan tersebut pihaknya akan melakukan tindak lanjut. Guna masalah tersebut bisa terselesaikan. Nantinya para pedagang akan ditata ulang. Agar tidak terjadi gesekan antara pedagang yang lama dengan yang baru.

“Kalau masalah tarikan iuaran juga akan kami selesaikan, biar tidak ditarik. Jika ada paguyuban biar yang mengkordinir harus dari pihak Dinas Perdagangan Kudus,” katanya.

Tm/Ab