blank
Ketua Komisi B DPRD Kudus, Ali Muklisin saat memimpin sidak di salon spa 'De Wave Salon &Reflexiologi'. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Komisi B DPRD Kabupaten Kudus, Senin (3/1)  menggelar sidak ke sejumlah tempat usaha terkait kelengkapan perizinan. Hasilnya, rombongan legislator tersebut cukup kaget ternyata ada salon spa yang berdiri dan beroperasi di tengah pusat perkotaan.

Temuan adanya salon spa tersebut terdapat di Jalan Pangeran Puger, Desa Demaan, Kecamatan Kota. Tempat usaha yang bernama ‘De Wave Salon & Reflexiologi’ tersebut terletak hanya beberapa ratus meter dari alun-alun Simpang Tujuh.

Ketua Komisi B, Ali Muklisin mengungkapkan, keterkejutan adanya salon spa yang beroperasi tersebut terjadi lantaran selama ini belum ada koordinasi dengan OPD terkait perihal permohonan izin usaha tersebut. Apalagi, dikhawatirkan salon spa yang beroperasi tersebut tidak mengindahkan aturan norma yang ada.

“Selama ini kami belum tahu ada salon spa yang beroperasi. Oleh karena itu, kami ingin mengecek secara langsung di lapangan,”kata Muklisin.

Menurut Muklisin, pengecekan secara langsung tersebut dilakukan terkait kelengkapan perizinan dari usaha tersebut. Selain itu, pengencekan dilakukan untuk memastikan agar salon spa ini yang beroperasi tersebut tidak disalahgunakan untuk praktik asusila.

“Jadi, jangan sampai ada penyalahgunaan usaha salon ini untuk kegiatan asusila seperti prostisusi terselubung. Kami pastikan jika salon ini juga khusus untuk wanita saja,”kata Muklisin.

Sementara, terkait perizinan, dalam sidak yang dilakukan, rombongan Komisi B mendapati salon tersebut ternyata sudah mengantongi NIB maupun Izin usaha via online (OSS)  dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun demikian,  Komisi B akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

“Akan kami cek lebih lanjut, apakah perizinan tersebut sudah memenuhi ketentuan atau tidak,”katanya.

Terpisah, Kepala Dinas PMPTSP, Revlisianto Subekti menyatakan keberadaan salon spa ‘De Wave Salon & Reflexiologi’ sebenarnya juga mengejutkan dirinya. Pasalnya, dalam proses perizinan, dinas yang dipimpinnya sama sekali tidak tahu.

Hal tersebut, kata Revli, sebagai imbas dari diberlakukannya PP 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Izin Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Dalam ketentuan tersebut, perizinan usaha dengan modal usaha di bawah Rp 500 juta, bisa langsung melalui OSS tanpa dinasnya bisa mengakses.

“Jadi, perizinan usaha dengan modal di bawah Rp 500 juta melalui OSS, kami sama sekali tidak bisa mengaksesnya,”kata Revli.

Dari ketentuan tersebut, kata Revli, usaha dengan modal di bawah Rp 500 juta tidak akan dikenai komitmen selayaknya proses perizinan sebelumnya seperti IMB, maupun persyaratan perizinan lainnya. Sehingga, Dinas PMPTSP, kata Revli juga kesulitan untuk melakukan pemantauan.

Pun demikian, dengan salon  ‘De Wave Salon & Reflexiologi’,  petugasnya tahu setelah usaha tersebut beroperasi. Dan ternyata, usaha tersebut telah memiliki NIB dan izin usaha.

Tm/Ab