blank
Suasana layanan KTP di Disdukcapil pada Minggu (2/2). Meski hari libur, Disdukcapil tetap buka melayani masyarakat. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus, membuka pelayanan pada hari libur kerja, yakni Sabtu dan Minggu untuk memudahkan masyarakat yang memiliki kesibukan aktivitas yang cukup padat untuk melakukan perekaman data identitas diri maupun cetak KTP elektronik.

Berdasarkan pantauan Minggu (2/2), kantor Disdukcapil Kabupaten Kudus dipadati masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan, mulai dari pencetakan KTP elektronik hingga perekaman data identitas diri serta administrasi kependudukan lainnya.

Bahkan, tempat duduk yang tersedia juga tidak mampu menampung masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan.

Dian, salah seorang warga Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, Kudus, Minggu, mengakui, adanya layanan pada hari libur memang sangat membantu, terutama untuk warga yang memiliki aktivitas cukup padat.

Kebetulan, kata dia, dirinya memang bekerja sehingga aktivitasnya yang sibuk tentu sulit menyempatkan waktu untuk mengurus pembuatan KTP elektroniksaat hari kerja.

“Harapannya, layanan di hari libur seperti ini bisa diperpanjang tidak hanya sekali. Masyarakat tentu sepakat karena hari ini (2/2) saja masyarakat yang antre cukup banyak dibandingkan hari biasa,” ujarnya.

Anita, warga Kecamatan Mejobo mengaku apresiasi terhadap Disdukcapil Kudus yang mau membuka layanan di hari libur karena banyak masyarakat yang akan memanfaatkannya.

Salah satunya, kata dia, dirinya bisa menyempatkan waktu saat hari libur untuk mendampingi adiknya yang masih duduk di bangku SMA untuk mengurus pembuatan KTP elektronik.

“Dia juga tidak mungkin mengurusnya saat jam sekolah, karena banyak kendalanya sehingga ada layanan hari Sabtu dan Minggu memang membantu,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Putut Winarno mengakui awalnya membuka layanan tambahan di hari Sabtu, ternyata animo masyarakat cukup tinggi sehingga dibuka kembali hari Minggu.

Dengan melihat antusiasme masyarakat yang berbondong-bondong ke kantor Disdukcapil Kudus untuk mengurus administrasi kependudukan, kata dia, kebijakan tersebut bisa diperpanjang.

Tujuan awalnya, kata dia, untuk memudahkan masyarakat yang hendak mencetak KTP-e, menyusul tersedianya blangko KTP elektronik.

“Stok blangko KTP-e masih cukup banyak. Tercatat hingga kini masih ada 15.000-an warga pemegang surat keterangan sudah perekaman. Mereka bisa mengajukan permohonan cetak KTP-el pada hari Sabtu atau Minggu, jika hari biasa sibuk aktivitas,” ujarnya.

Selain itu, layanan di hari libur juga untuk mendongkrak jumlah warga wajib KTP memiliki KTP-e karena masih ada yang belum perekaman.

Berdasarkan data dari Disdukcapil Kudus per 12 Januari 2020, tercatat jumlah penduduk di Kabupaten Kudus sebanyak 895.415 orang dengan jumlah wajib KTP sebanyak 636.221 orang.

Sementara warga yang sudah melakukan perekaman sebanyak 636.442 orang atau 99,32 persen dari jumlah wajib KTP, sedangkan belum rekaman sebanyak 4.350 orang.

Antara/Tm