blank
Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti kasus pembobolan uang di mesin ATM. Ikut mendampingi Kapolres, Kasatreskrim AKP Purbo Waskito dan Kabag Ops Kompol Agus Pamungkas (kiri dan kedua dari kanan).

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Sopir truk Istiarto (34), warga Plasemen, Rejosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, kini ditahan di Mapolres Wonogiri. Karena menjadi tersangka pelaku pembobol uang di sejumlah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lintas provinsi.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Lampung, dan terpaksa didor kakinya karena berusaha melarikan diri. Kepada awak media, Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing dan Kasatreskrim AKP Purbo Adjar Waskito, beserta Kasubag Humas Polres Iptu Suwondo dan Paur Subag Humas Aipda Iwan Sumarsono, menyatakan, penangkapan tersangka dilakukan terkait dengan kasus pembobolan uang ATM di dua tempat terpisah di Kabupaten Wonogiri.

Modusnya, tersangka berpura-pura ikut mengantre di bilik ATM. Saat antre, tersangka mencari sasaran untuk dijadikan korban. Dia mengincar yang sudah berusia tua. Selanjutnya, tersangka berpura-pura membantu korban, tapi kemudian menukar kartu ATM milik korban dengan milik tersangka yang jenis, bentuk dan warna ATM-nya sama. Tujuannya, untuk alat membobol uang korban, setelah mengetahui nomor PIN-nya.

Menguras Uang
Setelah mengetahui nomor PIN-nya, tersangka menyatakan tidak dapat membantunya, dengan alasasn karena kartu ATM korban tertelan mesin ATM. Kepada korban, diminta segera melapor kepada petugas Bank. Ketika korban meninggalkan mesin ATM, tersangka kemudian mengeluarkan kartu ATM korban, dengan cara meng-cancel, dan kartu ATM korban keluar. Selanjutnya, dia ambil dan dibawa pergi untuk alat menguras uang korban dari mesin ATM di lain tempat.

Dari caranya tersebut, tersangka berhasil menguras uang korban dalam jumlah puluhan juta rupiah. Sebagaimana yang dia lakukan di mesin ATM BRI Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 17,95 juta. Itu dia lakukan pada hari Jumat Tanggal 29 Nopember 2019, dengan korban nasabah atas nama Subari (63) warga Dusun Nglebak RT 1/RW 8, Desa Kedunggupit, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.

blank
Kapolrers Wonogiri AKBP Christian Tobing (kiri) mewawancarai tersangka pembobol uang di mesin ATM, Istiarto (menunduk).

Kemudian di mesin ATM BRI Pasar Kota Wonogiri pada hari Senin Tanggal 6 Januari 2020, memperoleh uang sebesar Rp 55,067 juta lebih milik nasabah atas nama Gimin (60), penduduk Lingkungan Donoharjo RT 1 /RW 2, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Pernah Dihukum
Polisi yang mendapatkan laporan kasus pembobolan uang di mesin ATM ini, kemudian berupaya melakukan penyelidikan dengan alat bantu rekaman CCTV dan keterangan dari korban. Buntutnya, berhasil menangkap tersangka di Lampung.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, tersangka mengaku setidak-tidaknya telah melakukan pembobolan uang di mesin ATM di 13 lokasi di sejulah provinsi. Yakni di Provinsi Lampung, Di Yogyakarta dan di Jateng. Termasuk di Wonogiri, Boyolali, Sragen, Purwokerto, Klaten, Magelang dan Banyumas.

Tersangka Istiarto, pria Kelahiran Lampung Selatan 21 April 1985 ini, pernah dihukum selama 1 tahun 6 bulan di Lampung karena perkara yang sama. ”Itu dia lakukan pada Tahun 2016 lalu,” jelas Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing.

Bersamaan dengan penahanan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti. Yang terkait dengan pembobolan ATM di BRI Sidoharjo, berupa 16 buah kartu ATM, satu buku tabungan BRI Simpedes atas nama Subari, satu lembar print out rekening koran dari Bank BRI Unit Sidoharjo. Berikut sebuah ransel warna hitam, empat lembar nota pembelian barang, 3 ribu buah genting, dua speaker dan seuah mikrofon.

Kemudian barang bukti yang terkait dengan kasus di ATM Bank BRI Pasar Kota Wonogiri, berupa 2 buah buku rekening, selembar print out rekening koran, 4 lembar print out pengambilan uang, satu buah kartu ATM Bank BRI, seuntai kalung emas berat 4 gram, uang tunai sebesar Rp 30.050.000,-. Berikut 6 lembar nota pembelian barang dan satu plastik alat listrik berupa kabel dan fiting lampu.

Bambang Pur-trs