blank

JAKARTA,(SUARABARU.ID) – Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) atau buron kepada tiga pelaku perampasan di Warteg Mamoka Bahari.

“Kemarin telah kita tetapkan tiga DPO untuk kasus warteg,” kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Sukadi di Jakarta, Jumat.

Ketiga DPO begal Warteg Mamoka Bahari. yakni Heru Wahono (22) beralamat Jalan Jambu Nomor 7 RT 8/RW 15 Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat.

Selanjutnya, Syadam Baskoro (22) beralamat Jalan H Sinda II Nomor 61 RT 10 RW 4, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat.

Ketiga, Ahmad Firdaus (22) beralamat Jalan Srengseng Sawah RT 5/ RW 3, Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dua dari tiga DPO begal warteg ini, yakni Heru dan Syadam merupakan residivis yang pernah ditangkap oleh Tim Krimum Polres Metro Jakarta Selatan pada bulan Februari 2019.

Foto penangkapan Heru dan Syadam pada tahun 2019 itu tersiar ke media sosial hingga viral karena telah ditangkap usai melakukan pencurian dengan kekerasan di Warteg Mamoka Bahari.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan dua pelaku begal yang terekam kamera CCTV tersebut pernah ditangkap oleh jajarannya karena kasus kriminal lainnya.

“Itu foto yang lama. Jadi pelaku begal ini sudah pernah ditangkap sama Polres Jakarta Selatan,” kata Bastoni.

Setelah identitas pelaku diketahui, polisi mendatangi rumah para pelaku tersebut namun tidak ditemukan.

Polisi masih memburu ketiganya yang masih dalam pelarian, lalu menerbitkan surat DPO agar segera menyerahkan diri atau akan ditangkap dengan tindakan tegas.

Aksi perampasan terjadi Selasa (21/1) sekitar pukul 01.30 WIB di Warteg Mamoka Bahari, Jalan Ciledug Raya, RT 1/RW 1, Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Aksi tersebut terekam kamera CCTV di Warteg Mamoka Bahari. Saat itu satu orang pembeli jadi sasaran tiga pelaku.

Dalam rekaman CCTV itu, korban terlihat sedang makan di warteg. Pelaku sebanyak tiga orang datang dan langsung melakukan perampasan.

Salah satu pelaku mengacungkan celurit ke korban yang ketakutan lantas memberi ponsel miliknya kepada pelaku. Para pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan membawa kabur sebuah ponsel dan uang senilai Rp950 ribu milik korban.

ANTARA