blank
Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah bahas penertiban karaoke (Foto: Dian Ardiansyah)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Maraknya bisnis karaoke bukan saja meresahkan masyarakat, tetapi  juga Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama  dan  Pengurus  Daerah Muhammadiyah Jepara. Keprihatinan mereka dituangkan dalam surat pernyataan sikap bersama   yang ditandatangani  oleh kedua  pimpinan ormas keagamaan itu. Surat tertanggal 23 Desember 2019 itu diitujukan kepada Plt Bupati Jepara,  Ketua DPRD, Dandim, Kapolres, Kajari,Ketua Pengadilan Negeri, dan Kakankemenag.

Disamping maraknya karaoke,   6 persoalan  lain yang dikritisi  dalam surat pernyataan sikap  tersebut adalah  tingginya  angka  HIV/AIDS, angka perceraian,  narkoba, anak punk,  kendaraan angkutan  karyawan serta  tempat  ibadah bagi perusahaan  yang memiliki  ribuan tenaga kerja. Karaoke ini  mendapatkan perhatian khusus karena diduga terkait dengan tingginya angka HIV/AIDS, narkoba, angka perceraian,   miras dan bahkan kriminallitas.

Sementara para  pengusaha jasa karaoke liar ini  terkesan memilliki  beking.  Sebab mereka  sama  sekali tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh Satpol PP dan Pemadam Kebakaran. Pada tanggal 29 Oktober  2019, melalui surat No. 300 /712, para pengusaha telah diperingatkanoleh SatpolPP dan Damkar  untuk menghentikan usahanya.

Namun peringatan tersebut diabaikan dan bahkan kegiatan karaoke semakin marak, diantaranya di Kawasan Pantai Mororejo tidak jauh dari kawasan karaoke  Pungkruk yang pada 15 Oktober 2015 pernah diratakan dengan tanah. Sebab 56  buah  bangunan karaoke tanah miliki pemerintah daerah. Tempat karaoke lain yang saat ini  masih buka    berada pantai Telukawur dan Wonorejo.

Menindaklanjuti maraknya kembali bisnis karaoke di Kabupaten Jepara, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Jepara Dian Kristiandi menggelar rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jepara, pada Rabu (22/1/2020), di Ruang Kerja Plt. Bupati. Rapat tersebut dilakukan  setelah dilangsungkan Forum  Diskusi Forkopimda dengan para tokoh agama di  Omah  Jagong Komplek Alun-alun Jepara.

Pertemuan khusus tersebut diikuti  oleh a Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Dandim 0719/Jepara Letkol Arm Suharyanto, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Saiful Bahri. Sedangkan dari instanai terkait hadir Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jepara dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jepara.

Pertemuan anggota Forkopimda  iini menyepakati, perlunya  Plt. Bupati Jepara untuk   memerintahkan Satpol PP Jepara  segera mengundang pengusaha karoke di Jepara. Tujuannya   untuk diberikan pemahaman Usaha Karaoke sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Kabupaten Jepara. Disamping itu setiap usaha karaoke wajib dilengkapi ijin usaha sesuai peraturan tersebut.

Hal penting lain yang disepakati ,  jika ternyata  masih ada  usaha karaoke yang melanggar Perda No. 9 Tahun 2016 diberikan waktu 1 (satu) minggu untuk menutup sendiri tempat usahanya. “Apabila tidak ditutup maka akan dilakukan penutupan oleh petugas dengan memasang garis pembatas Satpol PP dan akan diproses secara hukum,”ujar Dian Kristiandi. Dalam rapat tersebut, jajaran Forkopimda mendukung dan siap mengawal penegakan perda ini, tambahnya.

 

Kajari Jepara Saiful Bahri saat digelar forum diskkusi dengan  tokoh agama menegaskan, penutupan karaoke sebenarnya lebih mudah dilakukan ketimbang menyelesaikan  persoalan anak punk. Sebab perangkat hukumnya telah ada.  Tinggal menegakkan hukum dan Peraturan Daerah   secara konsisten. Jika masih ada yang nekad, proses dan  hukum, jangan dibiarkan hingga berkembang. “Kita harus jalankan aturan secara konsisten dan tidak  membiarkan berlarut-larut,”ujar Kajari Jepara.

Hadi Priyanto