blank
Sekretaris Dinas Sosial-PMD Wonosobo, Retno Eko SN, SSos MM menyerahkan kenang-kenangan kepada Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar yang juga Ketua Rombongan Studi Tiru, Sugeng Suroso. (Foto : SuaraBaru.id/Muharno Zarka)

WONOSOBO (SUARABARU.ID) – Komisi IV yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Sosial, Pendidikan dan Kesehatan) DPRD Kabupaten Blitar Jawa Timur melakukan studi tiru ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarat Desa (Dinsos-PMD) Kabupaten Wonosobo.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar yang juga Ketua Rombongan Studi Tiru, Sugeng Suroso, menyampaikan maksud kedatangan ke Dinas Sosial-PMD Wonosobo adalah untuk belajar bersama mengenai penanganan penyandang disabilitas.

“Bagaimana Dinas Sosial-PMD Wonosobo mengakomodir teman-teman disabilitas, mulai dari sisi teknis, penganggaran dan Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya. Karena di Pemkab Blitar belum ada Perda yang mengatur disabilitas,” paparnya.

Selama ini, imbuhnya, dalam penanganan kaum disabilitas payung hukum yang digunakan adalah UU RI Nomor : 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Jadi aplikasi di lapangan juga kurang maksimal karena belum ada Perdanya,” ungkap Sugeng.

“Dengan studi tiru ini diharapkan Pemkab Blitar bisa memperoleh ilmu dari Dinsos-PMD Wonosobo tentang pengelolaan penyandang disabilitas. Ilmu yang didapat nanti bisa menjadi referensi dan diterapkan di Pemkab Blitar,” bebernya.

Kerja Sama

Sekretaris Dinas Sosial-PMD Wonosobo, Retno Eko SN, SSos MM mengatakan untuk
mengakomodir penyandang disabilitas diperlukan kerjasama semua pihak. Pemkab Wonosobo bekerja sama dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan steakholder lain.

“Di Pemkab Wonosobo untuk mengakomodir penyandang disabilitas, selain sudah ada UU RI Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga ada Perda No : 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” sebutnya.

Selain itu, imbuhnya, untuk menangani penyandang disabilitas juga didukunng Perda Nomor :  5 Tahun 2016 tentang Wonosobo sebagai Daerah Ramah HAM yang di dalamnya juga mengatur tentang penyandang disabilitas,” jelasnya, Kamis (23/1).

Menurut Retno, di Wonosobo ada 4.215 orang penyandang disabilitas, baik itu disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik dan multi disabilitas. Penyandang disabilitas di Wonosobo banyak yang punya keahlian khusus di bidang musik dan kuliner.

“Ke 4.215 orang penyandang disabilitas yang ada di Wonosobo tersebut, semuanya sudah mendapat fasilitas negara, baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten. Dukungan legeslatif, CSR, komunitas disabilitas dan elemen masyarakat  sangat diperlukan,” ungkapnya.

Muharno Zarka/mm