blank
Tersangka Sriyono saat menunjukan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan mobil rental, di Mapolsek Banjarsari Solo, Rabu (15/1). (Foto: Antara)

SOLO (SUARABARU.ID) – Anggota Polres Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sebuah mobil rental dengan penangkap pelakunya, di Basement Hotel Paragon Banjarsari Solo.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai melalui Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan, di Solo, Rabu, mengatakan, pelaku kasus penggelapan mobil rental Honda Brio Satya nomor polisi L-1956-AO, yakni tersangka Sriyono (29) warga Selo Boyolali kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Banjasari untuk proses hukum.

Demianus Pululungan mengatakan tersangka Sriyono melakukan kejahatan dengan modus menyewa mobil rental kemudian dijual kepada orang lain, pada 2 Juni 2019. Tersangka kemudian ditangkap oleh petugas, di rumahnya Selo Boyolali, pada Senin (6/1), siang.

Selain itu, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa surat sewa mobil rental, buku rekening atas nama tersangka, Surat keterangan dari BCA finance menerangkan milik BBKB kendaraan milik korban. Polisi masih melakukan pencarian keberadaan mobil rental yang dijual tersangka kepada orang lain, dengan harga Rp20 juta.

Demianus mengatakan tersangka melakukan kejahatan dengan modus penipuan dengan penggelapan berawal meminjam mobil rental Honda Vario. Namun, dia saat meminjam dengan identitas kartu tanda penduduk (KTP) milik mantan pacarnya CM warga Solo. CM ini diakui sebagai istrinya.

Pemilik perusahaan rental kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan menyerahkan surat identitas milik CM. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemui alamat rumah CM. Polisi meminta keterangan CM untuk menunjukan rumah tersangka di Selo Boyolali.

“Kami kemudian mengamankan tersangka Sriyono, dan dibawa ke Polsek Banjasari Solo untuk diperiksa,” katanya.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku mobil rental yang disewa tersebut sudah dijual kepada seorang warga Wonosobo, dengan harga Rp20 juta. Pembeli awalnya memberikan uang muka Rp1 juta kepada pelaku dan sisa pembayaran Rp19 juta ditrasfer melalui nomor rekening milik tersangka yang kini bisa dijadikan barang bukti.

“Dari hasil pengembangan tersangka ini, sebelumnya juga pernah menipu CM mantan pacarnya, dengan menggadaikan sepeda motornya. Tersangka kini justru dengan menggunakan identitas CM untuk menggelapkan mobil rental,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 372 jo 378 KUHP, tentang Tindfak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

ANTARA- Wahyu