blank
RAZIA: Para pengendara yang melintas dari arah Solo, saat dirazia petugas kepolisian bekerja sama dengan UPPD Samsat Grobogan di Simpang Lima Purwodadi. Foto: Hana Eswe)

GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Satlantas Polres Grobogan belum lama ini mengadakan razia gabungan bersama Samsat Grobogan. Kegiatan operasi dilaksanakan di Simpang Lima Purwodadi, Jumat (10/1).

Kegiatan operasi ini dilakukan dalam rangka penertiban wajib pajak. Dari operasi ini, ada 73 pengendara ditilang, karena tidak memenuhi kelengkapan surat saat berkendara.

BACA JUGA : Sadis, Ibu di Grobogan Ini Tega Buang Bayinya ke Kolam

Dari jumlah itu, polisi menemukan 17 pengendara yang membawa kelengkapan
berkendara, hanya saja STNK telat diperpanjang pemiliknya.

”Kami mengadakan razia bersama UPPD Samsat Grobogan, dalam rangka penertiban wajib pajak. Dari 73 pelanggar yang kami lakukan penindakan tilang, 17 di antaranya merupakan pelanggar yang membawa STNK, tetapi telat diperpanjang pemiliknya,” kata Kasat Lantas AKP Muchammad Yogi melalui Iptu Joko Susilo, Kanit Turjawali, di sela-sela operasi.

Menurut dia, para pelanggar yang kedapatan membawa STNK yang habis masa
berlakunya, diminta langsung melakukan pembayaran.

”Dari razia ini, pelanggar yang telat STNK-nya diminta langsung melakukan pembayaran. Ada empat pengendara yang langsung bayar di Samsat Grobogan, ada juga yang bayar di tempat sebanyak 13 pelanggar,” jelas Iptu Joko, sapaan akrabnya.

Ditambahkannya, petugas dengan mudah langsung melakukan penindakan kepada para
pelanggar, yang masa berlaku STNK-nya habis. Hal itu dilihat dari pengesahan STNK tahunannya.

”Kalau telat pasti pengesahan STNK tahunannya juga belum diberi tanda tangan dan cap stempel,” pungkas Iptu Joko.

Hana Eswe/Riyan