blank
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Gunung Kidul, Bambang Wisnu Broto. Antara

GUNUNG KIDUL (SUARABARU.ID)– Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menggandeng kepolisian setempat untuk pencegahan jual beli ternak mati dalam rangka mengantisipasi penularan penyakit terutama antraks ke manusia.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Gunung Kidul Bambang Wisnu Broto di Gunung Kidul, Sabtu, mengatakan komunikasi lintas sektoral untuk pencegahan jual beli ternak mati di wilayah Gunung Kidul mendesak dilakukan.

”Selama ini kami telah banyak mendapat laporan dari masyarakat terkait dengan masih maraknya aktifitas jual beli ternak yang mati. Petugas pernah mendatangi lokasi di mana ternak mati dijual dan mendapati bangkai tersebut disimpan dalam rumah pemotongan hewan,” kata Bambang.

Menurut dia, selama ini petugas baru mengetahui jual beli ternak mati di sebuah rumah pemotongan hewan di wilayah Desa Semanu, Kecamatan Semanu. Meskipun demikian, monitoring akan terus dilakukan untuk mengetahui lokasi lain yang juga menjalankan praktik jual beli ternak mati itu.

”Pernah ditemukan disimpan dalam pendingin, kami paksa untuk dikubur. Ini baru di satu titik di Semanu itu,” kata dia.

Ia mengatakan, hal semacam ini menjadi perhatian pihaknya lantaran bangkai ternak merupakan daging yang tidak sehat. Untuk itu, pihaknya akan melakukan komunikasi lintas sektoral salah satunya dengan menggandeng pihak kepolisian dalam penanganannya.

”Kami komunikasikan dengan semua sektor termasuk pihak kepolisian dalam penindakan secara hukum,” katanya.

Saat ini, lanjut Bambang, bupati telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan jual beli dan konsumsi ternak mati. Hal tersebut untuk mengantisipasi penularan penyakit berbahaya ke manusia, salah satunya adalah antraks.

”Sejak kemarin, Jumat (10/1) kami telah dikeluarkan surat edaran bupati tentang larangan konsumsi dan menjual ternak mati,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul AKP Anak Agung Putra Dwipayana menambahkan berkaitan dengan praktik jual beli ternak mati ini, kepolisian masih menunggu koordinasi dengan pemerintah.

”Tindakan jual beli bangkai tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Untuk praktik tersebut, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” katanya.

Ant/Muha