blank
Komisi A DPRD Kudus saat mengundang Camat Undaan Rifai Nawawi. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Komisi A DPRD Kabupaten Kudus memanggil Camat Undaan Rifai Nawawi, Kamis (2/1). Pemanggilan tersebut menyusul adanya surat kaleng yang berisi sejumlah  tuduhan terhadap Rifai.

Surat kaleng yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kudus Masan tersebut mengatasnamakan perangkat desa di Kecamatan Undaan. Dalam surat tersebut, kepemimpinan Rifai di Kecamatan Undaan dikeluhkan karena kerap melakukan tindakan yang dianggap menekan pemerintah desa hingga melakukan pungli.

Salah satu poin keluhan diantaranya adalah kewajiban perangkat desa untuk menyetor rokok secara rutin kepada Rifai. Tak hanya itu, Rifai juga dituduh meminta uang kepada desa dalam beberapa kali kesempatan seperti pindahan rumah dinas, kecelakaan, HUT RI, bahkan saat perangkat desa hendak mengajukan pencairan dana Pilkades beberapa waktu lalu.

Selain itu, dalam surat tersebut juga dikatakan pelayanan di Kecamatan Undaan juga semakin semrawut. Selain Rifai, pejabat-pejabat yang ada di Kecamatan juga tidak memahami persoalan dan membuat pelayanan masyarakat menjadi tidak maksimal. Oleh karena itu, dalam surat tersebut dikatakan agar Camat Rifai beserta jajarannya untuk diganti.

Di depan Komisi C DPRD Kudus, Rifai secara tegas membantah semua tuduhan tersebut.  Menurutnya, tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar. “Masa saya minta rokok rutin ke desa. Bisa-bisa nanti saya jualan rokok,”katanya.

Rifai juga membantah tuduhan pungli sebagaimana disebutkan dalam surat. Rifai menengarai ada pihak-pihak yang sengaja mendeskreditkan dirinya. “Saya bisa meraba siapa yang mengirimkan surat tersebut,”kata Rifai.

Ketua Komisi A DPRD Kudus, Nurhudi mengatakan karena surat aduan tersebut tidak jelas pengirimnya, Komisi A tidak akan memperpanjang. Namun demikian, Nurhudi meminta agar Rifai juga melakukan instropeksi diri menyusul adanya surat tersebut.

“Secara formal, surat tersebut tidak bisa ditindaklanjuti, tapi Komisi A tetap meminta agar Camat Undaan menjadikan surat tersebut sebagai bahan instropeksi,”kata Nurhudi.

Sebab, kata Nurhudi, isi dari surat tersebut sebenarnya tidak main-main. Bahkan, jika itu terbukti bisa mengarah pada pidana.

Kepemimpinan Camat

Dalam kesempatan tersebut, Komisi A juga menyoroti kinerja Rifai dalam menjalankan kepemimpinan sebagai pemangku wilayah di Kecamatan Undaan. Sebab, sampai saat ini, Komisi A masih mendapati informasi adanya gejolak mengenai pengalihan hak bengkok kades.

Anggota Komisi A lainnya, Hendrik Marantek menyebutkan, dari informasi yang diperolehnya, ada pelanggaran terkait masih dikuasainya tanah bengkok kades oleh pejabat lama. Padahal, semestinya per Januari 2020 ini seluruh kades baru harus sudah memperoleh hak tunjangan tambahan penghasilan yang berasal dari sewa tanah bengkok.

“Saya minta Camat Undaan untuk bisa menertibkan persoalan tersebut. Sebab, informasi yang kami peroleh, tanah bengkok yang ada masih dilelang di bawah tangan dan dikuasai pejabat lama,”tandasnya.

Ditambahkan Hendrik, pihaknya juga sempat mendengar desas desus sikap arogan Camat Undaan yang seakan mengacuhkan beberapa rekomendasi yang pernah dihasilkan Komisi A DPRD Kudus.

Tm-Sb/Ab