blank
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti, saat memaparkan mengenai surat imbauan kepada kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada ajang bursa Pilbup September 2020 mendatang. Foto : Hana Eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Grobogan telah menyurati Bupati Grobogan berisi imbauan terkait pelaksaaan pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2020. Hal tersebut dibenarkan Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti, dalam konferensi pers di Sekretariat Bawaslu Grobogan, Jalan P.A. Tendean, Purwodadi, Selasa (31/12).

Menurut Fitria, sapaan akrabnya, imbauan tersebut dituliskan berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 10 Tahun 2017, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 16 Tahun 2010. Dari dasar tersebut, ada empat imbauan yang perlu diperhatikan Bupati Grobogan selaku kepala daerah yang juga mencalonkan diri kembali sebagai bupati pada ajang Pilbup Grobogan 2020.

“Dalam rangka pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan tahun 2020, maka Bawaslu Kabupaten Grobogan menyampaikan empat hal. Pertama, bahwa pada pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tertulis gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” jelas Fitria.

Pada imbauan kedua, seperti yang tertuang pada pasal yang sama ayat (3), Bawaslu Grobogan mengimbau bupati dan wakil bupati Grobogan dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terpilih.

Fitria menjelaskan, tanggal penetapan pasangan calon terpilih untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota akan dilakukan serentak oleh KPU pada 8 Juli 2020 mendatang, Imbauan tersebut disampaikan bagi Kepala Daerah yang menginginkan untuk mencalonkan kembali sebagai pemimpin daerah.

“Maka sesuai dengan ketentuan peraturan tadi, Bawaslu Kabupaten Grobogan memberikan imbauan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Kepala Daerah yang menginginkan untuk mencalonkan kembali agar tidak melakukan pergantian pejabat sejak tanggal 8 Januari 2020.”

“Untuk konsekuensinya jika terjadi pelanggaran atas larangan tersebut sebagaimana pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Grobogan,” pungkas Fitria.

Hana Eswe-Wahyu