blank
Kapolres Grobogan AKBP Ronny Tri saat menjelaskan pengakuan tersangka Rahmat (27), pelaku pencurian brankas milik Serikat Pekerja PT Punkook Indonesia pada awak media dalam press rilis, Senin (30/12). Foto : Hana Eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Lantaran terlilit angsuran hutang di sebuah bank, Rahmat Budi Rahayu (27) nekat mengambil brankas berisi uang milik Serikat Pekerja PT Pungkook Indonesia (SP PION). Akibat aksinya tersebut, kini pelaku terpaksa menghuni hotel “prodeo” Polres Grobogan.

Dari pengakuan tersangka, dirinya terpaksa mencuri brankas uang lantaran terlilit hutang di sebuah bank. Aksi itu dilakukannya di ruang sekretariat SP PION, di kompleks pabrik tas asal Korea tersebut, tiga hari lalu. Hal tersebut diakuinya saat press rilis di Mapolres Grobogan, Senin (30/12).

“Saya terpaksa curi brankas karena terlilit utang bank. Niat saya, setelah saya pakai bayar hutang, kemudian saya kembalikan saat sudah punya uang. Tidak ada niat apapun. Semua untuk kepentingan pribadi saya saat itu,” ujar Rahmat.

Insiden ini dibenarkan Kapolres Grobogan AKBP Ronny Tri. Dijelaskan Kapolres, pelaku melakukan pencurian brankas dengan cara memasukannya ke dalam karung. Lalu, tersangka merusak laci meja kantor dengan tangan kosong untuk mengambil laptop dan HP.

“Kemudian, laptop dan HP itu juga dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke gudang belakang yang jaraknya hanya 100 meter dari TKP,” ujar AKBP Ronny Tri, menjelaskan pengakuan tersangka.

Curiga

Eko Suprihatin, karyawan setempat menjadi orang pertama yang melihat ruangan SP PION terlihat acak-acakan, Sabtu (28/12). Bahkan, brankas yang biasanya diletakan di ruang penyimpanan dokumen dekat rak almari juga hilang. Mengetahui ada yang tidak beres, dirinya langsung melaporkan pada satpam jaga, kemudian dilanjutkan ke Polsek Wirosari.

Dari keterangan Eko, brankas tersebut berisi uang tunai senilai Rp 80 juta milik Serikat Pekerja PT Punkook Indonesia. Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi di Mapolsek Wirosari. Termasuk pemeriksaan terhadap tersangka, Rahmat.

Polisi menetapkan Rahmat sebagai pelaku karena ditemukan kejanggalan terhadap dirinya pada saat pemeriksaan berlangsung. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa brankas warna hitam berukuran 50 cm x 50 cm, 1 unit laptop warna hitam, serta uang tunai senilai Rp 14.050.000 yang merupakan sisa uang hasil curiannya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 363, 242 dan 220 KUHP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus merasakan dinginnya sel tahanan.
Hana Eswe-wahyu