blank
Dr. Ira Alia Maerani, M.H., dosen Fakultas Hukum UNISSULA

Kesatuan Gerak PKK dan Posyandu

dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Oleh:

Ira Alia Maerani

 

HARI KESATUAN GERAK PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) yang diperingati setiap tanggal 27 Desember merupakan moment kembali mengingat dan mengaplikasikan 10 program pokok PKK. Guna mengingat kembali 10 program PKK tersebut terdiri dari: Penghayatan dan pengamalan Pancasila; gotong royong; pangan; sandang; perumahan dan tatalaksana rumah tangga; pendidikan dan keterampilan; kesehatan; pengembangan kehidupan berkoperasi; kelestarian lingkungan hidup; perencanaan sehat.

Sementara Pos Pelayanan Keluarga Berencana-Kesehatan Terpadu (Posyandu) merupakan kegiatan kesehatan dasar yang dilakukan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh tenaga kesehatan.

Terkait dengan dua organisasi yang cukup eksis di masyarakat ini yang memiliki kesamaan program yakni dalam upaya meningkatkan taraf kesehatan nampaknya perlu dijalin komunikasi yang baik dalam upaya kesatuan gerak PKK dan Posyandu.  Meningkatkan taraf kesehatan masyarakat dengan cara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sehingga menjadi lingkungan yang bersih dan sehat.

Dimulai dari sosialisasi kepada masyarakat akan arti pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di masyarakat. Lingkungan hidup yang berkualitas salah satunya ditandai dengan udara yang bersih tanpa polusi asap rokok dan sebagainya, saluran buangan air (got) yang lancar,  lingkungan yang asri dan rimbun oleh tanaman, sampah yang termanajemen dengan rapi, hingga proses memilah sampah untuk bisa digunakan lagi (re-use) dan didaur ulang (recycle).

Kesatuan gerak PKK dan Posyandu dalam rangka menjaga lingkungan yang bersih dan sehat ini dimulai oleh para kader PKK dan kader Posyandu. Bekal ilmu dan infomasi yang didapat dari tenaga kesehatan dan kelurahan atau kecamatan menjadi “bekal” untuk disosialisasikan pada masyarakat. Kemudahan sosialisasi ini ditopang adanya kemudahan akses informasi melalui media sosial. Informasi akan terviralkan dengan segera.

Bentuk  sosialisasi melalui media sosial dapat menggunakan cara yang atraktif dan menarik. Media audio visual seperti video cukup berkesan dan mudah diingat. Sehingga pesan dimaksud lebih mudah tersampaikan kepada audiens.  Seperti informasi tentang efek negatif sampah plastik bagi bumi dan lingkungan. Informasi ini diharapkan memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk mengurangi konsumsi penggunaan plastik dalam kehidupan sehari-hari.

Bagi seorang ibu, informasi ini membuatnya mengambil kebijakan untuk senantiasa membawa tas belanja besar dari rumah ketika hendak berbelanja, menyimpan plastik untuk digunakan kembali sehingga mengurangi produksi sampah plastik, tidak membuang sampah di saluran air (got) yang dapat mengakibatkan banjir dan tersumbatnya saluran air. Sampah plastik  bekas pembungkus minyak goreng, deterjen, dan lainnya dapat digunakan kembali untuk membuat beraneka ragam tas olahan, pot tanaman hingga dapat dibuat aspal dan paving dari plastik yang dilelehkan.  Botol plastik kemasan air mineral pun dimanfaatkan untuk menghias taman PKK di RW atau RT setempat.

Kesatuan gerak PKK dan Posyandu dalam sosialisasi manajemen sampah di lingkungan sekitar dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini tak lupa menyematkan nilai-nilai luhur dengan slogan, ”Kebersihan sebagian dari iman.” ALLAH SWT lebih menyukai umatnya yang sehat dari pada yang sakit-sakitan. Badan yang sehat ditopang oleh lingkungan yang sehat.

Termasuk yang juga menjadi bahan informasi yang disampaikan pada masyarakat adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Baik yang berlaku secara nasional berbentuk undang-undang (UU) maupun yang berlaku di tingkat regional dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). (Dr. Ira Alia Maerani, M.H., dosen Fakultas Hukum UNISSULA)

Suarabaru.id