blank
Jajaran Forkompinda dan perwakilan ormas, tokoh agama dan tokoh pemuda foto bersama usai deklarasi bersama dan pemusnahan miras. (Foto : SuaraBaru.id/Muharno Zarka)

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Sebanyak 1.233 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan ukuran dimusnahkan jajaran Polres Wonosobo di Tempat Pembuangan Akhir (TPA)  Desa Kalierang Kecamatan Selomerto Wonosobo, Kamis (19/12).

Pemusnahan ribuan botol miras dipimpin langsung Wakapolres Kompol Sopanah SIK dan disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), tokoh masyarakat, perwakilan organisasi pemuda dan organisasi masyarakat (Ormas).

Wakapolres Kompol Sopanah SIK mengatakan operasi cipta kondisi pemusnahan miras jelang peringatan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 ini merupakan tindak lanjut dari operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar anggota kepolisian.

“Pemusnahan miras ini menjadi tanda bahwa hasil operasi pekat dan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan telah ditindaklanjuti sesuai aturan sesuai yang ada. Operasi pekat dilakukan di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Wonosobo,” katanya.

Baca Juga: Inilah Penyebab Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Didatangi Banyak Orang

Wakapolres menambahkan operasi cipta kondisi dilakukan Polres setempat selama 20 hari sejak Selasa (3/12) bertujuan agar peringatan Nataru berjalan aman dan lancar. Karena selama liburan akhir tahun terjadi kenaikan aktifitas di masyarakat.

“Dalam operasi pekat yang digelar jajaran kepolisian, sasarannya meliputi senjata tajam, miras, bahan peledak, senjata api dan berbagai jenis penyakit masyarakat lainnya. Operasi dilakukan di seluruh wilayah di Wonosobo,” imbuhnya.

blank
Wakapolres Wonosobo Kompol Sopanah SIK memimpin langsung pemusnahan miras di TPA Kalierang Selomerto Wonosobo. (Foto : SuaraBaru.id/Muharno Zarka)

Sidang Tipiring

Selain melakukan penyitaan, katanya, pedagang miras dikenakan penindakan berupa tindak pidana ringan (Tipiring) di tempat. Meski telah dilakukan operasi sejenis, namun ternyata peredaran miras dan barang terlarang lainnya masih tetap berlangsung.

“Jajaran kepolisian tidak hanya menyita barang bukti. Namun ada juga penindakan pada para pedagang yang melanggar aturan. Sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Setelah terjaring operasi, mereka tidak jualan miras lagi,” pintanya.

Usai pemusnahan barang bukti miras dilanjutkan dengan penandatanganan “Deklarasi Wonosobo Anti Miras” oleh unsur Forkompinda, perwakilan tokoh agama, organisasi masyarakat dan organisasi pemuda di Wonosobo.

Wakapolres berharap melalui penandatanganan deklarasi ini, semua elemen masyarakat bersama-sama ikut andil menjaga daerah Wonosobo bebas miras. Masalah pemberantasan miras tidak hanya menjadi tugas aparat keamanan tapi butuh keterlibatan masyarakat.

“Saya berharap seluruh elemen masyarakat di kota pegunungan ini dapat mendukung terciptanya Wonosobo yang bebas miras. Bukan sekadar bebas pada moment-moment tertentu tapi bebas miras selamanya,” ungkapnya.

Sebab, menurutnya, miras sangat berbahaya bagi generasi muda. Karena itu, perlu dilakukan upaya preventif (pencegahan) agar miras dan barang terlarang lain tidak bebas dipasarkan di mana-mana. Pedagang yang melanggar aturan pun akan ditindak.

Muharno Zarka/mm