blank
DIMUSNAHKAN: Prosesi pemusnahan miras hasil Operasi Cipta Kondisi dimulai oleh Wakalpolres Blora, Kompol Drs M Samdani MH. Foto: SB/Hms-Resbla

BLORA (SUARABARU.ID)– Sedikitnya 1.684 botol minumam keras (miras) dari berbagai merk, pada Kamis (19/12/2019), dimusnahkan secara terbuka di halaman belakang Mapolres Blora.

Pemusnahan miras disaksikan Forkompimda, sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat dan wartawan dari berbagi media massa.

Miras yang dikumpulkan dari 16 wilayah Kepolisian Sektor (Polsek) di Blora itu, merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi (OCK) menjelang Perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

BACA JUGA : Dilantik, Kadem dan Gubernur Himpunan Mahasiswa Poltekes Kemenkes Semarang

Kapolres Blora AKBP Antonius Anang, melalui Wakapolres Kompol Samdani membeber, miras dari berbagai jenis dan merk itu disita dari warung, toko dan penjual miras yang ada di Blora.

”Total ada 1.684 miras yang kami dimusnahkan hari ini. Barang bukti ini merupakan hasil Operas Cipta Kondisi dari kegiatan rutin Kepolisian,” jelas Samdani.

Blora 2, sebutan Wakapolres Kompol Samdani ini menambahkan, menjelang Natal dan tahun baru (Nataru) 2020, Polres Blora semaksimal mungkin menekan peredaran miras, untuk menciptakan situasi yang kondusif dengan OCK.

blank
TERBUKA: Pelaksanaan pemusnahan minuman keras dari berbagai merk dilakukan sacara terbuka di halaman Mapolres Blora, Kamis (19/12/2019). Foto: SB/Hms-Resbla

Mantan Lurah Ngawen, Blora ini menyatakan, miras adalah salah satu penyakit masyarakat yang dapat menjadi sumber dari konflik atau sebuah tindak pidana.

”Semoga perayaan Nataru di Blora bebas dari miras, dan liburan akhir tahun tetap aman, lancar, dan kondusif,” harapnya.

Selain itu Samdani berharap, seluruh Instansi terkait di Blora bersinergi, bersama-sama menjaga keamanan di wilayah kabupaten paling timur di Jateng ini.

”Dukungan dan kerja sama dari semua pemangku kepentingan sangat kami harapkan, agar Nataru nanti masyarakat tetap merasa aman dan nyaman,” pungkas Samdani.

Wahono/Riyan