blank
BERSUKA CITA: Bambang Djoko Santoso (tengah) didampingi dua pengacaranya bersuka cita merayakan vonis di PN Tuban. (dok)

TUBAN (SUARABARU.ID) – Sebelas pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, Jatim divonis pada Rabu (18/12). Kasus ini bermula ketika Bambang Djoko Santoso, salah seorang pengurus bidang pemuda dan olahraga, dipecat oleh sebelas pengurus yang ternyata berstatus demisioner. Bambang lalu menggugat sebelas pengurus tersebut.

Perkara ini mulai disidangkan Juli 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, dan akhirnya hakim memutuskan untuk menerima sebagian besar gugatan. Humas PN Tuban Donovan Akbar menyatakan ada 15 tuntutan, dan sebelas yang dikabulkan. Untuk gugatan yang dikabulkan di antaranya ke-11 pengurus itu harus meminta maaf kepada penggugat melalui media massa.

Kemudian ada gugatan material senilai Rp 200 juta yang digunakan penggugat untuk menyewa pengacara dan lain-lain. Juga gugatan in material yang diajukan senilai Rp 10 miliar. Namun, dengan berbagai pertimbangan, yang dikabulkan hanya Rp 5 miliar. Gugatan yang tidak dikabulkan adalah permintaan sita aset jaminan dari tergugat, uang paksa, dan putusan serta merta.

”Terkait posisi Bambang, dia masih jadi pengurus karena yang memecat pengurus demisioner,” ungkap Donovan. Atas putusan itu, Heri Tri Widodo selaku kuasa hukum penggugat menyambut gembira vonis PN. Dia berharap kasus ini bisa tuntas secepatnya.

Sementara Sofyan Jimmy Yosadi, kuasa hukum tergugat, menegaskan pihaknya akan melakukan banding. Menurut Sofyan, ada beberapa fakta yang tidak dijadikan sebagai pertimbangan. Dia menyebut dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga ada klausul pelaku perbuatan tercela berhak diberhentikan. Itu dilakukan oleh penggugat dan tak dijadikan pertimbangan dalam persidangan. (rr)