blank
Para terdakwa pengeroyokan terhadap Tukul ketika tengah mengikuti sidang putusan di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Negeri Wonosobo. Foto : SuaraBaru.id/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Tujuh terdakwa kasus pengeroyokan M Fadlun alias Tukul (40) warga Kepirang Dempel Kalibawang Wonosobo di vonis berbeda. Tekat, dijatuhi hukuman 11 tahun sedang 6 terdakwa lainnya terkena putusan hukuman 10 tahun penjara.

Vonis hukuman tersebut dijatuhkan dalam putusan di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo, Kamis (12/12).  Nampak puluhan anggota Polres Wonosobo menjaga ketat lokasi persidangan tersebut.

Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wonosobo Arief Priadi SH MH Tekat juga dituntut 11 tahun penjara. Sedang pelaku lain yakni Dimas, Adid, Aan, Kabul, Sarpan dan David dituntut 10 tahun penjara.

Humas Kantor PN Wonosobo, Dwi Suryanta SH MH mengungkapkan, majelis hakim menyatakan tujuh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Tukul hingga korban meninggal dunia.

“Hal tersebut sesuai dengan  Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang pengeroyokan. Hakim menjatuhi hukuman bagi terdakwa Tekat selama 11 tahun penjara, sedangkan 6 temannya dijatuhi hukuman lebih ringan, yakni 10 tahun penjara,” katanya.

Perbedaan lama vonis tersebut, lanjutnya, karena terdakwa Tekat dianggap paling berperan saat melakukan pengeroyokan. Yakni dengan memukul memakai kayu hingga menyebabkan korban meninggal setelah dirawat di rumah sakit.

Keluarga Menerima

“Sesuai hasil visum, korban meninggal dunia karena pukulan benda tumpul yang dilakukan Tekat. Dalam persidangan pelaku juga mengakui memukul korban sebanyak dua kali. Sedang pelaku lain ikut melakukan pemukulan pakai tangan kosong,” bebernya.

Kepala Desa Dempel, Hartanto mengatakan dengan putusan hakim tersebut pihaknya dan keluarga korban menyambut baik. Ketujuh terdakwa sudah mendapatkan hukum setimpal sesuai dengan perbuatannya.

“Vonis sudah sesuai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari. Pihak keluarga dan warga Kalibawang menerima dengan vonis dari hakim tersebut. Vonis kepada para terdakwa ini sudah adil dan sesuai hukum yang berlaku,” bebernya.

Hartanto juga mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada semua jajaran Polres Wonosobo, JPU dan Pengadilan Negeri Wonosobo, karena vonis yang dijatuhkan tidak berubah sesuai tuntutan oleh JPU dan selama persidangan berjalan aman.

Muharno Zarka-trs