blank
Mohamad Yusdi Noviadi saat memeberikan meteri di Ruang Rapat Abdi Praja Setda Kendal(FOTO:SB/Agung

blank
KENDAL (SUARABARU.ID) -Inspektorat Kabupaten Kendal, Senin 9/12/19, mengadakan acara Sosialisasi Pengendalian Gratifiksi, di Ruang Rapat Abdi Praja Setda Kendal.

Acara ini dihadiri oleh tamu undangan antara lain LSM, Wartawan dan sejumlah ASN dari kantor Inspektorat Kabupaten Kendal.

Mochamad Yusdi Noviadi, narasumber dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, mengatakan, mayoritas tindak pidana korupsi merupakan kasus penyuapan. Dalam hal ini dalam bentuk, uang, barang, pengobatan cuma-cuma, komisi, diskon belanja, tiket penginapan.

“Definisi gratifikasi adalah pemberian yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan wewenang,”kata Muhamad Yusdi Noviadi.

Jumlah nominal maksimal gratifikasi yang boleh diterima oleh ASN dan penyelenggara negara tidak boleh lebih dari satu juta rupiah dalam waktu satu tahun.

Ancaman hukuman penerima gratifikasi minmal 4 tahun dan maksimum seumur hidup, dan denda Rp.200 juta sampai Rp.1 Miliar.

ASN dan penyelenggara negara disarankan melaporkan ke KPK apabila mengetahui atau mendapatkan pemberian yang berupa barang ataupun uang untuk menghindari sanksi hukum yang berlaku pada penerima gratifikasi.
“Jika kalian mengetahui adanya gratifikasi, lebih baik laporkan saja dari pada ikut terlibat,”ujar Mohamad Yusdi Noviadi.

Agung