blank
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY, Parmoyo Tri Wikanto bersama dengan para tamu undangan melakukan pemusnahan ribuan batang rokok ilegal dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Tegal. Foto: harviyanto

TEGAL – Bea Cukai Tegal memusnahkan 4.189.352 batang rokok ilegal dengan cara dibakar. Selain rokok, dalam kesempatan itu juga dimusnahkan 658 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL)/liquid vape ilegal dari berbagai merk.

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan berupa rokok.dan liquid vape ilegal yakni sebanyak Rp 2.816.694.780 dan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.874.767.952,” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY, Parmoyo Tri Wikanto dalam siaran persnya pada acara Pemusnahan Barang Milik Negara KPPBC Tipe Madya Pabean Tegal Hasil Penindakan Bulan Juli Tahun 2018 sampai dengan April 2019 di halaman kantor setempat, Selasa (3/12).

Tri Wikanto yang didampingi Kepala Bea Cukai Tegal, Niko Budhi Darma menambahkan, penindakan yang berhasil dilaksanakan ini, merupakan wujud sinergi yang baik antarinstansi di wilayah kerja Bea Cukai Tegal melalui pertukaran informasi maupun dengan melaksanakan operasi bersama. “Ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal khususnya rokok ilegal,”paparnya.

Tri Wikanto menambahkan, dengan diadakannya acara pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penjual, pengedar maupun produsen rokok ilegal. Sehingga, diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal, terutama di wilayah kerja Bea Cukai Tegal.

“Dasar hukum dalam kegiatan ini, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undamg Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” tegas Tri Wikanto. Kegiatan pemusnahan barang milik negara tersebut, disaksikan oleh Wakil Walikota, M Jumadi, para pejabat dari instansi vertikal Kementerian Keuangan dan institusi penegak hukum.

Suarabaru.id/harviyanto