blank
BARANG BUKTI: Kapolres Karanganyar, AKBP Gatot Effendi saat jumpa pers hasil operasi pekat selama dua pekan terakhir di Aula Januraga, Mapolres Karanganyar, Selasa (19/11). (suarabaru.id/lbc)

KARANGANYAR, SUARABARU.ID – Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengamankan enam pelaku judi capjiki dan dadu, serta ratusan botol miras dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam waktu dua pekan terakhir.

Kapolres Karanganyar AKBP Catur Gatot Effendi mengungkapkan, enam pelaku tersebut diamankan dari hasil operasi di wilayah Kecamatan Jaten dan Karangpandan. Enam pelaku yang ditangkap yakni satu pelaku judi capjiki inisial PRN, lima pelaku judi dadu berinisial BCK, S, K, T, dan SKN.

“Untuk pelaku PRN ditangkap di Karangpandan, dia warga Karanganyar. Sementara di Jaten kami melakukan penangkapan para pelaku lainnya. Kami merespons laporan masyarakat dan menyikapi situasi yang berkembang saat ini dan menggelar operasi pekat,” jelas Kapolres dalam jumpa pers di Aula Jananuraga, Selasa (19/11).

Sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah menurunkan tim dengan melibatkan intel untuk menyelidiki tempat yang digunakan para pelaku melakukan tindak perjudian, hal tersebut untuk memastikan kebenaran informasi warga.

Dari hasil penangkapan, lanjut Kapolres, terdapat sejumlah barang bukti yang disita, di antaranya uang tunai sebesar Rp141 ribu dan Rp690 ribu, tiga bathok dadu, dua tikar, tiga buku rekapan, tiga lembar palto capjiki, dan lima bendel kupon capjiki.

“Selain pelaku judi, dalam operasi pekat ini kami juga menyita ratusan botol miras berbagai merk, dari paling murah seperit jenis ciu hingga berharga mahal, yang disita di beberapa tempat di Karanganyar,” tambah Catur

Menurutnya dari sejumlah miras tersebut ciu menjadi miras yang paling sering dikonsumsi masyarakat Karanganyar terutama para anak muda. Dia memastikan akan terus melakukan giat operasi pekat hingga wilayah Karanganyar terbebas dari miras dan tindak kejahatan.

Suarabaru.id/LBC