blank
Pemusnahan barang bukti narkoba,miras dan rokok tanpa cukai oleh Forkopinda Jepara ( Foto : Aldo )

Jepara – Walaupun operasi dan penyuluhan telah kerap dilakukan secara terpadu, namun kondisi miras dan narkoba di Jepara masuk kategori memprihatinkan. Hal tersebut diungkapkan Asisten Pemerintahan Sekda Jepara, Abdul Syukur saat mewakili Plt Bupati Jepara pada pemusnahan barang bukti hasil sitaan operasi gabungan lintas instansi Selasa (12/11) di halaman Kejaksaan Negeri Jepara. Hadir pada acara ini unsur Forkopinda Jepara.

Ribuan Barang Bukti (BB) tersebut merupakan hasil sitaan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Bea Cukai Semarang serta Kepolisian Resor Jepara sepanjang tahun 2019, terhitung sejak bulan Juni hingga November atau pada semester ke dua tahun ini.

blank
suasana pemusnahan barang bukti

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut terdiri atas minuman ber alkohol berbagai merek sebanyak 3.964 botol, 6 jerigen gingseng, 352.600 batang rokok berbagai merk serta narkoba jenis sabu-sabu seberat 172, 8 gram.

Menurut Abdul Syukur, minuman ber alkohol serta obat-obatan terlarang menjadi sumber berbagai kejahatan. Karena itu melalui berbagai program Pemkab Jepara akan bekerja sama dengan Polres dan instansi terkait, terus memberikan edukasi agar dapat menyelamatkan generasi muda untuk masa depan Jepara, imbuh Abdul Syukur.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Saiful Bahri mengatakan, kegiatan pemusnahan (BB) ini merupakan amanah Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 270 dan Undang-undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 pasal 30.

Terkait dengan maraknya narkoba dan miras, Kejaksaan Negeri Jepara
ikut mendukung program Pemkab Jepara mewujudkan Jepara bebas dari minuman ber alkohol, sesuai dengan Perda yaitu 0 persen kadar alkohol yg boleh dijual” ungkapnya.  (SuaraBaru.Id/Hadi Priyanto )