blank
Anggota Komisi IV DPR-RI, Luluk Nur Hamidah MSi, MPA, menilai, keiikutsertaan Indonesia di WTO memberikan dampak buruk.

JAKARTA – Keikutsertaan Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO), dinilai memberikan dampak buruk pada bidang pertanian dan kedaulatan pangan di Tanah Air. Karena sangat berimbas negatif pada kedaulatan pangan dan aspek pertanian di dalam negeri. Demikian ditegaskan Anggota Komisi IV DPR RI, Luluk Nur Hamidah, MSi, MPA.

Sejauh ini, tandas Luluk, WTO hanya menguntungkan bagi negara-negara maju. Menurut legislator Fraksi PKB asal Daerah Pemilihan (Dapil) IV Jateng (Wonogiri, Sragen, Karanganyar) ini, sejatinya WTO yang merupakan lanjutan dari GATT (General Agreement of Tariff and Trade), merupakan bagian dari Marshall Plan, yang bertujuan menciptakan tata dunia baru pasca Perang Dunia II.oleh pemerintah tentang agreement perdagangan.

Fungsi kontrol DPR terhadap perjanjian internasional yang dibuat pemerintah sangat lemah. Namun konsekuensi logis legislasi ditanggung DPR, sebab harus merevisi Undang-Undang (UU) sesuai rekomendasi WTO, terutama yang berkaitan dengan holtikultura dan importasi pangan.

Secara kritis, Luluk Nur Hamidah, menyoroti rekomendasi WTO mengenai tuduhan Brazil terhadap Indonesia, bahwa pemerintah telah menyalahi ketentuan WTO terkait perdagangan bebas. Yakni dengan melarang masuknya ayam dan produk ayam dari Brasil. Luluk Nur Hamidah berkata: ”Sah-sah saja jika pemerintah tidak melakukan impor ayam dari luar negeri, karena dalam rangka memberikan proteksi peternak dan produk daging ayam di Tanah Air. Ini sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, dimana negara wajib melindungi kesejahteraan segenap bangsa.”

Terkait dengan impor daging ayam, Appelate Body WTO memutuskan, tindakan Indonesia atas kebijakan pembatasan impor hortikultura, produk hewan dan turunannya, dinilai tidak konsisten dengan aturan General Agreement on Tarrifs and Trade (GATT) 1994, khususnya terkait dengan Pasal 11 Ayat (1) GATT mengenai General Elimination on Quatitative Restriction.

Sebagai peserta WTO, Indonesia harus patuh pada prinsip-prinsip WTO. ”Namun mayoritas prinsip-prinsip WTO, bertentangan dengan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dalam negeri,” tegas Luluk Nur Hamidah sembari menyebutkan ada lima prinsip utama WTO yang tidak boleh dilanggar oleh negara-negara peserta WTO:

Prinsip itu mensyaratkan semua negara anggota WTO harus diperlakukan sama (non-diskriminasi) tanpa syarat. Dalam melaksanakan prinsip ini, Indonesia tidak boleh memperlakukan secara diskriminasi antara produk pangan/pertanian impor dengan produk pangan/pertanian lokal dengan alasan proteksi perdagangan nasional. Prinsip pengikatan tarip, diatur bahwa setiap negara anggota GATT atau WTO, harus memiliki daftar produk dengan tingkat bea masuk atau taripnya, dan negara tidak boleh seenaknya mengubah tarip bea masuk tersebut. Prinsip perlindungan, dinyatakan bahwa perlindungan atas produk dalam negeri hanya bisa melalui tarip.

Jika melihat prinsip-prinsip itu, misal bila negara mensubsidi petani, atau memperlakukan istimewa produk hasil pertanian dalam negeri dibanding produk impor, bisa dilaporkan ke WTO. Seperti China dilaporkan AS, karena mensubsidi petaninya. Ironisnya, dengan dibukanya kran impor daging ayam dari Brazil, menjadi bentuk nyata ancaman yang melemahkan peternak lokal.

Singkatnya, Indonesia dipaksa untuk mengimpor ayam melalui rekomendasi WTO. Sikap Indonesia yang menyerah pada WTO, itu menjadi hal yang paradoksal dengan kedaulatan pangan bangsa. Apakah kita akan menyerahkan hidup dan mati petani dan pedagang kecil kita kepada organisasi internasional, yang dari sejak berdiri sudah tidak fair ?.

Menurut Luluk Nur Hamidah, per tahun 2018 saja produk ayam di Jawa Timur dan Jawa Tengah sudah berlebihan. Ini berarti ketercukupan ayam sudah bisa dicapai. ”Lalu untuk apa impor ?,” tegasnya sembari menambahkan keikutsertaan Indonesia di WTO mengancam kedaulatan pangan di Tanah Air. Keputusan Indonesia bergabung dengan WTO pada tahun 1994, menjadi kesalahan besar yang membuat pertanian di dalam negeri sulit untuk berdikari.

Tahun 2016, Indonesia dilaporkan oleh AS dan Selandia Baru, atas pembatasan mengenai distribusi produk hortikultura impor. Sekarang, giliran dilaporkan oleh Brazil. ”Kita ini menjadi bulan-bulanan WTO,” tegas Luluk.

suarabaru.id/Bambang Pur