Bea Cukai Semarang Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Microwave
Bea Cukai Semarang mengungkap penyelundupan 2 kilogram metamphetamine yang disembunyikan di dalam microwave, Kamis (14/11/2019). (hery priyono)

SEMARANG – Bea Cukai Semarang berhasil mengagalkan upaya penyelundupan methampetamine seberat 2 kilogram yang disembunyikan dalam alat Microwave di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Kepala Bea Cukai Semarang Tjertja Karja Adil saat konferensi pers, Kamis (14/11/2019), menjelaskan kronologis terungkapnya penyelundupan bermula pada Minggu (3/11/2019) sekitar pukul 09.00 WIB di terminal kedatangan internasional petugas bea cukai mencurigai salah seorang penumpang pesawat Air Asia rute Kuala Lumpur – Semarang.

“Petugas kami mencurigai salah seorang perempuan penumpang pesawat yang bertingkah laku aneh mencurigakan, oleh karena itu selanjutnya dari petugas melakukan pemeriksaan terhadap badan berikut serta barang bawaannya,” kata Tjertja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi awal petugas, penumpang perempuan berkewarganegaraan Indonesia berinisial V (18) mengaku turun di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang dengan tujuan ke Kabupaten Pati dan selanjutnya ke Kota Surabaya.

Hasil Citra X-Ray atas barang bawaan penumpang tersebut, kedapatan sebuah alat oven/microwave. Setelah kemasan dibuka dan dilakukan pemeriksaan, pada lapisan atas dan bawah oven tersebut ditemukan kristal bening yang diduga metamphetamine.

Bea Cukai Semarang Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Microwave
Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan

Barang terlarang tersebut dikemas dan disembunyikan dalam kantong plastik sebanyak 4 buah (dibagian atas) dengan berat bruto 1.138 gram dan 6 (enam) buah (dibagian bawah) dengan berat bruto 932 gram.

“Dari temuan tersebut selanjutnya dilakukan pengujian awal menggunakan Narcotic Identification Kits (NIK) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Laboratorium Bea Cukai Tanjung Emas dengan hasil positif methampetamine dengan total bruto 2.070 gram,” kata Tjertja.

Atas temuan tersebut, lanjut Tjertja, petugas membawa pelaku ke Kantor Bea Cukai Tanjung Emas untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahterimakan kepada tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Benny Gunawan mengatakan, usai terbongkarnya penyelundupan metamphetamine di dalam microwave tersebut pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa V yang merupakan warga Jawa Timur.

“Dari pengakuan V, dirinya akan mendapat uang Rp20 juta jika berhasil membawa barang tersebut ke Surabaya. Dari pemeriksaan kami memastikan kalau V ini kurir new comer, ini diketahui dari paspornya yang masih baru dan baru dua kali perjalanan Semarang-KL pergi pulang,” katanya.

Benny menjelaskan, untuk saat ini pihaknya masih terus mendalami keterangan dari V dan melakukan pengejaran terhadap oknum dibalik penyelundupan ini. Sementara untuk V sendiri sesuai hukum akan dijerat pasal 112 Jo 114 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (suarabaru.id)