blank
Pembangunan aula Islamic Senter yang dialokasikan melalui APBD 2019 masih dalam pengerjaan, Senin (11/11). Foto: Harvianto

BREBES – Yayasan Islamic Senter Kabupaten Brebes menyerahkan seluruh asetnya ke Pemerintah Kabupaten Brebes. Hal itu setelah adanya pemeriksaan dari BPK terkait dengan pemanfaatan aset tersebut ke pijak ketiga. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Kesra Setda Pemkab Brebes, Ahmad Makmun ditemui di kantornya, kemarin.

Kepada SuaraBaru.ID, Makmun menyebut, pengembalian aset tersebut karena selama ini aset tersebut memang milik Pemkab Brebes. Selama itu aset tersebut dikelola oleh Yayasan Islamic Senter. Lantaran ada yang salah, maka pengelolaan aset yang berada di Jalan Makda Yos Sudarso, Brebes itu akhirnya dikembalikan ke Pemkab Brebes.

“Ya salahnya karena ada kerja sama hak pakai dengan pihak ketiga terhadap pengelolaan Islamic Senter,”terang Makmun. Kalaupun akan dipihak ketiga yang akan memanfaatkan aset tersebut, maka statusnya hak sewa. Dia mengaku, Pemkab tidak ingin ada temuan dari BPK terkait dengan pengelolaan aset tersebut. Maka dari itu, Pemkab Brebes memutuskan menarik kembali aset tersebut untuk dikelola oleh pemerintah daerah. Terkait dengan pengelolaannya untuk saat ini, lanjut dia, Pemkab Brebes telah menunjuk Bagian Kesra Setda Brebes sebagai kuasa pengguna barang.

Dan ke depannya, aset tersebut agar bisa tetap bermanfaat untuk masyarakat maka Pemkab melalui Bagian Kesra akan membuat forum konsultasi publik dengan mengundang sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat dan stakeholder. “Ini untuk menentukan arah kemanfaatan islamic senter sendiri,”terang dia. Disamping itu, juga direncanakan untuk studi banding ke daerah lain yang sudah baik dalam hal pengelolaan aset islamic senter. “Kita juga rencanakan untuk studi banding ke daerah lain,” pungkas dia.

 

Suarabaru.id/harviyanto