blank
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito menyerahkan penghargaan kepada kelurahan, rukun warga (RW), rukun tetangga (RT) berprestasi dan WP pembayar PBB-P2 tercepat tahun 2019, (Humas Pemkot Magelang)

MAGELANG – Pemkot Magelang memberikan penghargaan kepada kelurahan, rukun warga (RW), rukun tetangga (RT) berprestasi, dan wajib pajak (WP) pembayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tercepat tahun 2019.

Penghargaan diserahkan Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito seusai upacara Hari Pahlawan di halaman depan Kantor Pemkot Magelang, Minggu (10/11).

Kategori kelurahan penerima penghargaan adalah Kelurahan Potrobangsan sebagai juara I, Kelurahan Kemirirejo (juara II) dan Kelurahan Tidar Utara (juara III). Kategori RW, diraih RW 06 Kramat Utara (juara I), RW 03 Kramat Utara (Juara II) dan RW 02 Kemirirejo (juara III).

Kategori RT berprestasi diraih RT 05 RW 06 Kramat Utara (juara I), RT 04 RW 06 Kramat Utara (juara II) dan RT 08 RW 05 Potrobangsan (juara III).

Kategori WP badan usaha pembayar tercepat yakni Rumah Dinas Camat Utara/BKK, PT Jasa Raharja, Hotel Ahava dan BPR Bank Bapas 69.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Magelang Wawan Setiadi menerangkan, para penerima penghargaan telah memenuhi beberapa kriteria yang dinilai dalam pembayaran PBB-P2. Antara lain persentase capaian ketetapan, persentase obyek pajak PBB-P2 yang membayar, persentase peningkatan capaian ketetapan dari tahun sebelumnya.

‘’Kriteria lainnya, persentase peningkatan obyek pajak dari tahun sebelumnya, serta tertib administrasi pelaporan penerimaan PBB-P2 per bulannya, peran aktif RT dan RW,’’ terang Wawan.

Adapun kategori WP tercepat perorangan sebagai pembayar PBB-P2 tercepat sesuai dengan data cash manajemen system (CMS) Bank Jateng sebanyak 51 orang WP, dengan pembagian 17 WP di tiap kelurahan

‘’Adanya penghargaan ini mudah-mudahan dapat menjadikan dorongan, semangat untuk kinerja yang akan datang dan akhirnya berprestasi kembali,’’ harapnya.

Wawan menyebutkan target pendapatan PBB-P2 Kota Magelang jatuh tempo 30 September 2019 sebesar Rp 6 miliar, dan terealisasi sebesar Rp 6,1 miliar atau 102,55 persen dengan jumlah objek pajak sebanyak 27.703.

Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengemukakan, kesadaran masyarakat di kota ini  untuk membayar pajak sudah tinggi. Ini menjadi salah satu faktor capaian perolehan pajak selalu melampaui target, yakni berkisar 112-117 persen.

‘’Kesadaran masyarakat luar biasa, belum saatnya atau waktu yang ditentukan saja sudah bayar, inisiatif sendiri, itu sesuatu yang keren. Ndak usah dikejar-kejar, di Kota Magelang capaiannya selalu lebih dari 100 persen, 112-117 persen, bangga itu,’’ ungkap Sigit.

Perolehan pajak kemudian dialokasikan untuk pembangunan meningkatkan pelayanan, pembangunan infratrukstur hingga program pendidikan gratis. (hms)

Editor : Doddy Ardjono