blank
KONSULTASI - Aktifis LAPAS RI Kabupaten Brebes Dedy Rohman (tengah) saat melakukan konsultasi dengan Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendag RI, Drs Andi Feri S Fudail MSi.

BREBES (SB.id)- Pemkab Brebes melalui Bagian Pemerintahan Desa memastikan pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan sistem e-voting bakal  terlaksana. Ini menyusul sudah didistribusikannya perangkat e-voting. “Ada 50 set perangkat yang didistribusikan, dan sisanya akan didistribusikan oleh pihak vendor secara bertahap,”ujar PLt Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Pemkab Brebes, Laode Aris Vindar, Jumat (8/11).

Laode menambahkan, selanjutnya, guna mendukung pelaksanaan Pilkades E-Voting  akan dilakukan simulasi secara maraton kepada masyarakat. Ini agar masyarakat khususnya lansia dan ibu-ibu bisa mengetahui cara menentukan pilihan calon kepala desa secara elektronik. Selain itu, lanjut Laode, pada 27 Nopember mendatang juga akan dilakukan proses seleksi terhadap 92 bakal calon kades di 12 desa yang memiliki lebih dari 5 bakal calon di Gedung Korpri Brebes.

Setelah proses seleksi selesai,  akan dilakukan penetapan calon kepala desa oleh panitia pilkades secara serentak di 108 desa yang melaksanakan Pilkades e-voting yang akan dilangsungkan pada  1 Desember. “Kemudian pada  4-nya, akan dilauncing logo Pilkades e-voting dengan dua bahasa yakni bahasa Brebesan dan Sunda oleh Bupati dengan mengundang seluruh stakeholder dan calon kades di Pendapa,”terangnya. Kemudian, tambah dia, untuk tetap menjaga kondusifitas nantinya akan dilaksanakan deklarasi damai oleh peserta pilkades.

Dia menambahkan, apabila dalam pelaksanaan nantinya terdapat kekurangan terhadap perangkat e-voting, maka pihaknya akan mengantisipasinya dengan cara pinjam pakai. Dimana, untuk pelaksanaan pilkades di wilayah selatan yang terlebih dahulu pada Tanggal, 8 Desember kemudian akan dipinjamkan ke wilayah tengah yang akan dilaksanakan  15 Desember dan seterusnya hingga pelaksanaan Pilkades e-voting di 108 desa terlaksana. “Untuk kebutuhan perangkatnya sebanyak 292 set, untuk 108 desa,”jelas dia. Dan mengingat masing-masing desa memiliki DPT (Daftar Pemilih Tetap) berbeda-beda, maka pelaksanaan akan dilakukan secara bertahap agar penggunaan alat bisa ideal. “Untuk alat e-voting sendiri, satu set maksimal hanya bisa digunakan untuk 1000 DPT. Sehingga apabila ada desa dengan DPT 3000, maka butuh tiga set,”jelas dia lagi.

Dapat Penolakan

Meski Pemkab Brebes terus berupaya untuk bisa melaksanakan Pilkades dengan sistem e-voting, namun beberapa pihak terus mendesak agar pilkades dengan sistem e-voting ditunda. Hal itu menimbang masih banyak masyarakat yang belum mengetahui sistem tersebut. Salah satu pihak yang tidak menyetujui Pilkades e-voting datang dari Lembaga Analisa Pencegahan Publikasi dan Sistem (LAPAS) RI Kabupaten Brebes. Dedy Rohman selaku Sekjen LAPAS (RI Kabupaten Brebes mengaku sudah melakukan konsultasi dengan Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Drs Andi Feri S Fudail MSi dengan datang langsung ke kantor Kementerian Dalam Negeri RI, Rabu (6/11).

Dari hasil pertemuan tersebut, Pak Andi, lanjut Dedy, menyayangkan penggunaan dana desa senilai Rp 70 juta untuk penyediaan perangkat SID yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pilkades e-voting di masing-masing desa. “Kenapa pemerintah daerah tidak mengalokasikan sendiri saja untuk pilkades serentak?,” terang Dedi menirukan pernyataan dari Andi Feri S Fudail.

Apalagi, lanjut Dedy, dalam aturan telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa Jo Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan aturan pilkades. “Melihat aturan tersebut, maka seharusnya pelaksanaan pilkades menggunakan sistem manual,”terang Dedy lagi.

Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada kepala desa untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan dana desa (DD). Dari keterangan yang didapat dari Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri RI, juga mewanti-wanti agar penyelenggara Pilkades di daerah terhadap vendor yang menawarkan barang atau jasa pengadaan SID atau perangkat e-voting yang sering mengatasnamakan Kemendagri. “Selain itu, Pak Andi juga menyebut kalau harga SID dengan nilai Rp 70 juta dinilai sangat tinggi dan rawan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi,”pungkas Dedy yang juga didampingi Ketua LAPAS RI Kabupaten Brebes, H.Purwanto.

Wartawan : Harviyanto

Editor  : Solikun