blank
Dua mantan pengurus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus, Lilik Riyanto dan Zamhuri saat mendengarkan putusan dari majelis hakim. foto:Suarabaru..d

KUDUS – Kasus penggelapan dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK) akhirnya menemui babak akhir. Dua terdakwa yakni Lilik Riyanto, eks Bendahara Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus dan Staf Yayasan Zamhuri , akhirnya divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut  dibacakan majelis hakim yang diketuai Singgih Wahono yang beranggotakan Edwin Pudyono Marwiyanto dan Dedy Adi Saputra dalam sidang yang digelar Selasa (29/10). Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing 3 tahun 6 bulan,”ucap ketua majelis hakim, Singgih Wahyono.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai dua terdakwa dianggap melanggar melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana didakwakan JPU. Kedua terdakwa juga terbukti secara sah melakukan perbuatan yang berakibat kerugian Yayasan Pembina UMK senilai Rp 2,8 miliar, terkait pembelian 9 bidang tanah di Desa Pladen, Kecamatan Jekulo.

Dalam sidang tersebut, baik terdakwa Lilik Riyanto dan Zamhuri yang tidak didampingi pengacara, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir yang mulia,”kata Lilik yang diamini juga oleh Zamhur.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lilik Riyanto dan Zamhuri adalah dua mantan pengurus Yayasan Pembina UMK. Keduanya didakwa oleh JPU menggunakan uang YP UMK yang totalnya mencapai Rp 13 miliar.

Uang tersebut digunakan membeli tanah sebanyak 9 bidang dengan menggunakan nama pribadi. Uang pembelian tanah tersebut diberikan kepada Muhammad Ali selaku penjual dengan total sebesar Rp 10,2 miliar.

Baca juga: Gelapkan Uang Yayasan Rp 13 M, Dua Pejabat UMK Dimejahijaukan

Untuk mencairkan uang tersebut, sesuai surat dakwaan, terdakwa Lilik menyuruh Zamhuri meminta tanda tangan cek kosong kepada Ketua YP UMK, Djuffan Ahmad beberapa kali, tanpa melalui rapat pengurus yayasan, antara tahun 2014 hingga 2015 silam.

Namun, pada perkembangannya, ternyata pihak YP UMK belum juga bisa menguasai secara fisik tanah tersebut maupun sertifikatnya. Hingga akhirnya, pembelian tanah tersebut justru dibatalkan dan pihak penjual Muhammad Ali mengembalikan uang sebesar Rp 10,2 miliar tersebut.

Dalam putusan disebutkan YP UMK mengalami kerugian hingga Rp 2,8 miliar. Kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Melawan Gajah

Majelis hakim juga berpendapat semua bukti dalam persidangan baik keterangan saksi maupun alat bukti yang diajukan berkesesuaian antara satu dengan yang lain. Selama proses persidangan, sejumlah saksi juga telah dihadirkan untuk dimintai keterangan oleh majelis hakim. Sebagian saksi berasal dari pengurus YP UMK seperti Ketua yayasan H Djufan Ahmad serta staf-staf yayasan lainnya,  pihak penjual tanah Muhammad Ali, hingga notaris yang membuatkan akad jual beli.

Usai persidangan, Zamhuri maupun Lilik terlihat tidak puas dengan putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya, ada sesuatu yang dipaksakan dalam perkara tersebut karena semestinya persoalan ini masuk dalam ranah perdata.

“Ya mau gimana lagi, kami melawan gajah, jadi terlihat ada sesuatu yang dipaksakan,”kata Zamhuri.

Pihaknya, juga belum memikirkan apakah akan melakukan upaya banding atau tidak karena mempertimbangkan untung dan ruginya.

Suarabaru.id/Tm