blank
Tim panitia lomba jingle dan desain maskot Pilbup 2020 tengah menyimak arahan anggota Komisioner KPU, Ngatiman (berbaju batik). Foto : Hana Eswe.

GROBOGAN – Menjelang pemilihan bupati dan wakil bupati, KPU Grobogan mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti sayembara desain maskot dan jingle pemilihan bupati dan wakil bupati 2020. Hal itu dibenarkan Ngatiman, anggota komisioner KPU Grobogan.

Menurut Ngatiman, maskot dan jingle pilbup 2020 ini disayembarakan untuk menciptakan suatu branding atau simbol berciri khas yang bisa mewakili KPU Grobogan dalam merangkul masyarakat. Karena itu, KPU Grobogan mengadakan program yang dirancang dapat mendekatkan diri dengan masyarakat. Yakni dengan mengadakan lomba desain maskot dan jingle pemilihan bupati dan wakil bupati Grobogan 2020.

Kegiatan sayembara desain maskot dan jingle pemilihan bupati dan wakil bupati Grobogan tahun 2020 merupakan satu upaya untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dan ikut menyemarakkan pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.

“Di samping itu juga sebagai usaha untuk menyatukan masyarakat Grobogan secara bersama-sama membangun Kabupaten Grobogan sesuai cita-cita serta mewujudkan pemiluhan yang jujur, adil dan berintegritas,” ujar pria yang duduk di divisi sosialisasi pendidikan pemilu, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Grobogan.

Lebih lanjut, ayah dua anak ini memaparkan persyaratan yang harus dipatuhi calon peserta. Yakni untuk lomba maskot, harus memiliki makna filosofis yang digali dari nilai kearifan lokal Kabupaten Grobogan.

“Desainnya dibuat menampilkan bagian depan, belakang, samping dan dibuat menarik agar mudah diingat dan dapat diterapkan pada berbagai kemungkinan teknik dan media sosialisasi sebab nantinya akan dipergunakan sebagai bahan dan alat sosialisasi berupa merchandise dan visual custom dan yang pastinya maskot itu juga harus ada nama julukannya,” jelas Ngatiman.

Sementara untuk lomba jingle, peserta diwajibkan membuat jingle dengan durasi maksimal tiga menit yang terdiri dari lagu dan lirik dengan menggunakan minimal satu alat musik. Sampel rekaman jingle itu dibuat dalam format audio MP3/WAV dalam CD dengan bahasa utama menggunakan bahasa Indonesia dan dapat dikombinasikan dengan bahasa lokal.

“Pendaftaran untuk masing-masing lomba ini gratis alias tidak dipungut biaya. Keterangan lebih lanjut bisa dibaca di website KPUD Grobogan maupun datang langsung ke kantor kami. Paling lambat pengumpulan tanggal 8 November 2019,” pungkas Ngatiman.

suarabaru.id/Hana Eswe.