blank
BERSAMA WARTAWAN: Wapres RI Jusuf Kalla saat memberikan keterangannya, di depan para wartawan didampingi Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: dok/riyan

JAKARTA– Wakil Presiden RI H Jusuf Kalla, menyatakan memastikan hadir dalam acara pelantikan Presiden-Wakil Presiden 2019-2024, pada Minggu (20/10) pukul 14.30 WIB, di Gedung Nusantara, Komplek MPR RI, Jakarta.

Hal itu seperti yang disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, bersama para Wakil Ketua MPR RI, usai bersilaturahim dengan Jusuf Kalla. Selain mengantarkan undangan pelantikan, secara khusus Bamsoet juga menyampaikan terima kasih atas berbagai jasa pengabdian Jusuf Kalla, selama mendampingi Presiden Joko Widodo di periode 2014-2019, maupun sebagai pendamping Presiden Indonesia keenam Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004-2009.

”Pak JK menyatakan akan hadir di acara pelantikan untuk menyaksikan KH Ma’ruf Amin yang menggantikan dirinya sebagai Wakil Presiden. Sebagai tokoh bangsa yang diberikan kepercayaan oleh rakyat untuk dua kali menjadi wakil presiden, pemikiran Pak JK sangat dibutuhkan dalam menyempurnakan UUD NRI 1945,” ujar Bamsoet, di Rumah Dinas Wakil Presiden, di Jakarta, Kamis (17/10).

BACA JUGA : Bank Jateng Masuk Katagori Sehat dan Berkembang

Turut hadir pada acara itu, para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Ahmad Basarah (F-PDI Perjuangan), Ahmad Muzani (F-Gerindra), Lestari Moerdijat (F-Nasdem), Jazilul Fuwaid (F-PKB), Syarief Hasan (F-Demokrat), Zulkifli Hasan (F-PAN), Arsul Sani (F-PPP) dan Fadel Muhammad (Kelompok DPD).

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menyampaikan, dalam diskusi dengan Jusuf Kalla, pimpinan MPR RI menegaskan, tidak akan mengembalikan kewenangan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih presiden-wakil presiden.

blank
SILATURAHMI: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melakukan silaturahmi pada Wapres Jusuf Kalla, sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Presiden-Wakil Presiden Terpilih Periode 2019=2024. Foto: dok/riyan

Tetap Terbuka
”Terlepas dari berbagai kekurangan maupun dampak yang dihasilkan dalam penyelenggaraan Pemilu, sistem pemilihan langsung pemilihan presiden-wakil presiden oleh rakyat, tak boleh diganggu gugat. Karena dengan pemilihan langsung lah hubungan emosional dan kebatinan antara presiden-wakil presiden dengan rakyat menjadi kuat,” tegas dia lagi.

Ditambahkan dia, Jusuf Kalla menyarankan MPR RI tetap terbuka kepada aspirasi publik yang berkembang di tengah masyarakat, terkait amandemen terbatas UUD NRI 1945. Terlebih, amandemen terbatas UUD NRI 1945 pun bukanlah hal yang bertentangan dengan hukum.

”Hampir semua bangsa di dunia pernah mengamandemen konstitusinya untuk menyesuaikan dengan kondisi zaman dan menjawab persoalan yang dihadapi bangsanya masing-masing. MPR RI memastikan, ruang diskusi dan dialektika amandemen UUD NRI 1945 akan dibuka seluasnya. Karena aspirasi rakyat merupakan landasan terpenting dalam melakukan amandemen,” pungkas Bamsoet.

suarabaru.id/Riyan