blank
Salah satu pembiayaan yang dianggarkan pada RAB yakni dipergunakan untuk bimbingan teknis bagi petugas PPK, PPS dan KPPS. Foto : Hana Eswe / dok.

GROBOGAN – Rencana anggaran biaya yang diajukan sebagai bahan pembahasan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk dibahas TAPD diantaranya KPU, Bappeda, Sekretaris Daerah, BPPKAD asisten yang berkompeten. Anggaran tersebut sudah disetujui dan dibahas DPRD Kabupaten Grobogan.

RAB tersebut dibuat didasarkan pada penerimaan hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk kegiatan penyelenggaraan pemilukada bupati dan wakil bupati, 23 September 2020 mendatang. Dalam NPHD tersebut, KPU Grobogan mendapatkan hibah dengan total sekitar Rp 37 miliar yang dianggarkan pada APBD 2020 dan Rp 246.006.000 pada APBD 2019.

blank
Seorang anggota PPK saat menempelkan hasil rekapitulasi untuk dilihat warga pada pemilu serentak 2019 lalu. Foto: Hana Eswe/dok.

“Rangkuman rencana anggaran biaya (RAB) ini dibuat sesuai dengan hibah yang diberikan Pemkab Grobogan kepada KPU Grobogan senilai Rp 37.246.006.000. Dana tersebut akan dipergunakan untuk 11 pembiayaan dalam tahap pelaksanaan pemilukada bupati dan wakil bupati Grobogan,” jelas Ngatiman, anggota komisioner KPU Grobogan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilu, Partisipasi Masyarakat dan SDM, saat ditemui di kantornya, Selasa (15/10).

Ngatiman menambahkan, paling tinggi biaya dipergunakan untuk badan penyelenggara termasuk sekretariat di badan ad hoc, baik yang di PPK, PPS, maupun KPPS dengan persentase 63,23 persen atau Rp 23.549.439.370. Pihaknya menjelaskan, total biaya yang disusun dalam RAB ini semua dipergunakan untuk pelaksanaan pemilukada yang jujur, bermartabat, dan akuntabilitas.

“Artinya masyarakat dapat mengetahui bahwa pembiayaan ini memang dipergunakan untuk mewujudkan pemilukada bupati dan wakil bupati Grobogan yang jujur, bermartabat dan akuntabilitas,” tambah ayah dua anak ini.

Dalam pelaksanaannya, jumlah personel di badan penyelenggara tetap seperti pada pemilu serentak 2019 lalu. Hanya saja, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) jumlahnya berkurang sedikit.

“Kalau pada saat pemilu 2019, ada sekitar 4.629 TPS. Di tahun 2020 nanti, pada pelaksanaan Pemilukada bupati dan wakil bupati Grobogan jumlah TPS sedikit lebih ramping yaitu sekitar 2.400 TPS. Artinya, dalam pelaksanaan, struktur badan penyelenggara tetap, kecuali untuk TPS pemilihan bupati dan wakil bupati,” tambah Ngatiman.

Pihaknya juga menjelaskan, KPU Grobogan berencana melakukan sosialisasi terkait tahapan-tahapan pemilukada yang akan di-launching pada akhir Oktober 2019 nanti. Dasar hukum dalam pelaksanaan sosialisasi ini yaitu SK KPU Nomor: 1932/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 Perihal Ralat Surat Ketua KPU Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 3 September 2019 perihal Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dimana, pelaksanaannya yang semula pada 25 November-8 Desember 2019 diganti menjadi tanggal 26 Oktober 2019.

“Ada atau tidaknya calon perseorangan yang mendaftar ke KPU Grobogan, tetap diadakan launching sosialisasi dan itu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Termasuk di Kabupaten Grobogan,” tambahnya.

suarabaru.id/Hana Eswe.