blank
Suasana sidang paripurna DPRDKudus. foto:Suarabaru.id

KUDUS – Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kudus mempertanyakan keberlanjutan program ‘TOP’, program yang menjadi visi misi bupati dan wakil bupati Kudus periode 2018-2023. Pasalnya, beberapa program yang sempat diluncurkan di awal-awal periode kepemimpinan Tamzil-Hartopo, saat ini sudah tidak berjalan lagi.

Pertanyaan tersebut sebagaimana disampaikan Fraksi PDIP dalam pandangan umum fraksi di sidang paripurna DPRD Kudus. Sidang dengan agenda pandangan umum fraksi atas RAPBD 2020 tersebut digelar di gedung DPRD, Selasa (15/20).

Juru bicara Fraksi PDIP, Aris Suliyono mengatakan di awal kepemimpinan Tamzil-Hartopo, salah satu program yang sudah diluncurkan adalah bantuan bagi orang sakit yang dirawat di RSUD sebesar Rp 50 ribu per hari. Namun pada kelanjutannya, program tersebut hanya berjalan di awal-awal saja.

“Sekarang,  program tersebut sama sekali tidak jalan. Silahkan saja dicek di RSUD,”kata Aris.

Padahal, program tersebut merupakan salah satu visi misi pasangan bupati-wakil bupati Kudus yang juga sudah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023

Selain itu, kata Aris, program lain yang menjadi sorotan adalah tunjangan kesejahteraan bagi guru swasta dan madrasah. Di APBD 2019,  sudah dialokasikan anggaran untuk tunjangan tersebut yang besarnya Rp 1 juta per orang.  Namun, dalam RAPBD 2020 yang telah disampaikan Plt Bupati Kudus HM Hartopo sebelumnya, alokasi anggaran tersebut tidak ada lagi.

“Jadi, kami juga pertanyakan bagaimana keberlanjutan program tersebut. Semestinya, program itu harus tetap berjalan karena sudah menjadi visi misi pemkab Kudus,”tandasnya.

Dalam bagian lain pandangan umum fraksinya, Aris juga menyoroti soal penanganan bencana kekeringan, serta pelaksanaan program pembangunan lainnya. Aris berharap, apa yang disampaikan dalam pandangan umum fraksinya tersebut bisa mendapat penjelasan sepenuhnya dari Eksekutif.

Senada dengan Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar dalam pandangan umumnya juga mempertanyakan persoalan tunjangan kesejahteraan bagi guru swasta. Menurut juru bicaranya, Irwansyah, tunjangan guru tersebut pada tahun 2019 masuk dalam pos anggaran dana hibah.

Namun, pada RAPBD 2020 yang sudah disampaikan, ternyata tunjangan tersebut dimasukkan dalam pos belanja pegawai berupa honorarium peningkatan kesejahteraan pendidik swasta bidang keagamaan non PNS.

“Jadi, dalam kesempatan ini kami mempertanyakan apa dasar regulasi terkait pengalihan alokasi anggaran tersebut,”ujarnya.

Pandangan Umum Fraksi di DPRD merupakan bagian dari proses pembahasan RAPBD 2020. Sesuai jadwal yang ada, rencananya Plt Bupati Kudus akan melakukan jawaban atas Pandangan Umum tersebut pada 23 Oktober mendatang.

Suarabaru.id/Tm