blank
Ketua KPU Kabupaten Blora, Mohammad Khamdum S.Pd.I. (Foto : SB/Wahono)

BLORA – Bupati dan Wakil Bupati Blora produk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang, dipastikan hanya memiliki masa jabatan tidak utuh lima tahun, namun hanya sekitar 3,5 tahun.

Sebabnya, Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada 2020) baru akan dilantik pada Februari 2021, disusul pada 2024 kembali akan digelar Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, di dalamnya termasuk Pilkada Blora.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Mohamad Khamdun, Sabtu (12/10/2019), kondisi politik ini seiring dengan perubahan kebijakan Pilkada yang akan dilakukan serentak pada 2024.

“Pemilu 2024 tetap digelar serentak secara nasional, ketentuannya masih berlaku seperti itu,” tambah Khamdun.

Dijelaskan, Pemilu 2024 mendatang adalah Pemilihan Presiden-Wakil Presiden, Pemilihan Umum Legislatif, juga pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati (walikota) serentak secara nasional.

Menurut Khamdum, pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang Pilpres bersama Pileg, sedangkan di hari yang berbeda di tahun yang sama digelar Pilgub dan Pilbup serentak secara nasional.

“Pemilu 2024 tetap digelar serentak, namun untuk Pilpres-Pileg dan Pilgub-Pilbup digelar di hari berbeda,” jelas Ketua KPU Kabupaten Blora.

Siapkan Tahapan

Khusus Pilkada Blora mendatang, lanjutnya, asumsinya dilantik pada 17 Februari 2021 sesuai dengan akhir masa jabatan (AMJ) bupati periode saat ini.

Jadi, lanjutnya lagi, jika dihitung menjabat hingga pelantikan hasil Pemilu serentak 2024, maka masa jabatannya tak akan penuh lima tahun.

Hanya saja, Khadum belum mengetahui secara pasti masa jabatan pasti Kepala Daerah hasil Pilkada serentak 2020, karena masa jabatan tersebut tergantung juga pada tahapan Pemilu 2024.

Sementara ini KPU Kabupaten Blora tengah menyiapkan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020. Setelah dilaksanakan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), disusul rapat pleno pengumuman syarat dukungan pasangan perseorangan.

“Tahapan selanjutnya, akan dilaksanakan mulai Januari 2020, termasuk di pembentukan perangkat penyelenggaran Pilkada,” imbuh Khamdum.

Berdasar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh akan memperoleh ganti rugi gaji. Pilkada serentak mendatang direncanakan berlangsung pada 23 September 2020.

 

Suarabaru.id/Wahono