Pemkot Semarang Luncurkan Perwal Bangunan Gedung Hijau
Wakil Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu berkomitmen bahwa Kota Semarang kedepannya akan semakin lebih ramah lingkungan dan meningkatkan bangunan gedung yang lebih hijau.

SEMARANG – Kota Semarang terus berkembang menjadi kota yang lebih hijau dan ramah terhadap lingkungan. Selain pengaturan tata kota yang semakin dikembangkan dengan baik, aspek bangunan yang adapun sekarang ini terus didorong untuk menjadi lebih ‘hijau’ (green building).

Selasa (24/9/2019) pagi, Pemerintah Kota Semarang menggelar acara peluncuran Peraturan Wali Kota Semarang No. 24 tahun 2019 tentang Bangunan Gedung Hijau bersama dengan Ikatan Arsitek Indonesia Jawa Tengah dan International Finance Corporation yang didukung oleh Swiss Confederation.

IFC yang merupakan anggota Kelompok Bank Dunia dan pemerintah Swiss mendukung Kota Semarang untuk meningkatkan efisiensi energi melalui Program IFC untuk Transformasi Pasar Bangunan Gedung Hijau.

“Melalui kebijakan bangunan gedung hijau, Semarang diproyeksikan untuk menurunkan emisi karbonnya sebesar 28 persen”, ujar Wali Kota Semarang dalam sambutannya yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Semarang menjadi kota ketiga setelah Jakarta dan Bandung yang merintis penerapan peraturan bangunan gedung hijau di Indonesia. Pengadopsian Peraturan Bangunan Gedung Hijau oleh Kota Semarang yang didukung oleh Sekretariat Negara Swiss untuk Urusan Ekonomi (SECO) dan bekerja sama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jawa Tengah.

Hal tersebut bertujuan untuk lebih memperkokoh komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui bangunan hijau. Tidak hanya itu saja, adanya Gedung Hijau bisa menghemat lebih banyak air dan energi dari biasanya.

“Perwal sudah diluncurkan tentunya bisa diimplementasikan oleh para stakeholder di Kota Semarang dan juga masyarakat. Kami dari pemerintah kota juga berkomitmen untuk mengimplementasikan juga Green Building ini di pemerintah Kota Semarang,” ungkap Heveartita G. Rahayu di Ruang Lokakrida Gedung Moch. Ichsan Lantai 8 Balai Kota Semarang.

Ita berharap dengan adanya sosialisasi Perwal ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat maupun juga Pemerintah Kota Semarang. (suarabaru.id)