blank
Aparat Satpol PP Kudus saat menyita ratusan botol miras. foto:Ist/Suarabaru.id

KUDUS – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten berhasil mengamankan 626 botol minuman keras dengan berbagai jenis merek. Hasil itu didapatkan dalam sebuah penggerebekan di sebuah warung di Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Senin (23/9) malam.

“Kami lakukan penindakan di warung milik Intan Mayasari warga Desa Kalirejo kecamatan Undaan. Dalam penindakan itu kami berhasil mengamnankan 626 botol mirs,” kata Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah dalam keterangan pers di kantor Satpol PP Kudus, Selasa (24/9).

Ia mengatakan, ratusan miras tersebut di antaranya 114 botol anggur merah, 140 botol bir anker, 96 botol congyang, 24 botol anggur kolesom, 8 botol anggur kimhoa, 3 botol anggur intisari, 36 botol beras kencur, dan 175 botol putihan.

“Apabaila setiap botolnya itu Rp 50 ribu. maka total semuanya bisa mencapai Rp 30 juta,” katanya.

Dikatakan Jati, untuk proses lebih lanjut, pemilik warung akan segera diajukan ke meja persidangan. Hal tersebut dilakukan untuk memberi efek jera agar tindakan tersebut tidak diulangi lagi.

Ditambahkan, penegakan hukum ini dilakukan atas dasar larangan penjualan minuman beralkohol, yang tertuang Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol. Perda tersebut sudah berlaku sejak lama.

“Jadi, kalau pemilik berasalan tidak tahu ada larangan, jelas itu keliru karena perda ini sudah berlaku sejak lama,”tandas Djati.

Pengedar minuman keras tersebut, bisa dijerat melanggar Perda nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta

Untuk itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki, mengkonsumsi, bahkan menjual belikan miras. Terlebih lagi, berdasarkan Perda yang ada, Kudus merupakan Kabupaten dengan nol persen alkohol.

Suarabaru.id/Tm